KBR68H, Bandung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat memutuskan bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada bersalah. Dada Rosada harus dihukum 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta karena melakukan suap terhadap hakim untuk memperingan vonis kasus korupsi bantuan sosial 2009 - 2010.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dada Rosada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Majelis Hakim, Nur Hakim SH.
Atas putusan itu kuasa hukum Dada Rosada, Abidin mengatakan hukuman tersebut terlalu berat karena kliennya sudah menjadi justice colaberator.
"Putusan pengadilan hari ini lima tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, kemudian kami menyatakan pikir-pikir untuk mengkonstruksikan putusan itu dalan upaya kami melanjutkan perkara ini sampai tingkat kasasi dan peninjauan kembali," ujarnya di Pengadilan Tipikor, jalan RE. Martanegara, Bandung (28/4).
Menurut majelis hakim yang memberatkan bagi terdakwa yaitu sebagai seorang wali kota, dada Rosada tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam program pemberantasan korupsi. Seharusnya Dada juga mencegah bawahannya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Namun terdakwa justru membiarkan bahkan melakukan perbuatan korupsi dengan berperan aktif dalam perkara ini.
Abidin mengatakan akan berpikir - pikir terlebih dahulu atas putusan hakim tersebut sebelum melayangkan nota banding sampai dengan tingkat kasasi.
Editor: Luviana