KBR68H, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk bekas Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswandi. Edi dianggap terbukti menyuap hakim yang menangani kasus bantuan sosial (bansos) periode 2009-2010.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Edi, Faturohman, menyatakan tak sepaham dengan putusan hakim tentang “bersama-sama ikut berencana melakukan suap”.
“Prinsipnya tidak pernah mengikuti tugas-tugas tentang urusan bansos,” kata Faturohman di Ruang Sidang Kresna, Pengadilan Tipikor, JL RE Martadinata, Bandung (24/4).
“Tanggal 25 Maret itu kan OTT tanggal 11-13, itu kan beliau sudah mundur.”
Kuasa hukum Edi Siswandi menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Jaksa penuntut KPK menyatakan hal serupa karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Editor: Citra Dyah Prastuti