Bagikan:

Bekas Sekda Bandung Divonis 8 Tahun Penjara

Edi Siswandi terbukti menyuap hakim.

NUSANTARA

Kamis, 24 Apr 2014 16:12 WIB

Author

Arie Nugraha

Bekas Sekda Bandung Divonis 8 Tahun Penjara

KPK, korupsi

KBR68H, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk bekas Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswandi. Edi dianggap terbukti menyuap hakim yang menangani kasus bantuan sosial (bansos) periode 2009-2010. 


Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 12 tahun penjara. 


Kuasa hukum Edi, Faturohman, menyatakan tak sepaham dengan putusan hakim tentang “bersama-sama ikut berencana melakukan suap”. 


“Prinsipnya tidak pernah mengikuti tugas-tugas tentang urusan bansos,” kata Faturohman di Ruang Sidang Kresna, Pengadilan Tipikor, JL RE Martadinata, Bandung (24/4). 


“Tanggal 25 Maret itu kan OTT tanggal 11-13, itu kan beliau sudah mundur.”


Kuasa hukum Edi Siswandi menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. 


Jaksa penuntut KPK menyatakan hal serupa karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. 


Editor: Citra Dyah Prastuti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending