KBR68H,Jayapura - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, Papua memvonis Bekas Bupati John Gluba Gebze 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi souvenir kulit buaya.
Putusan hakim yang diketuai oleh Majelis Hakim Tipikor, Dolman Sinaga tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Merauke yang menuntut John Gluba dengan 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim, Dolman Sinaga yang didampingi oleh 2 hakim anggota, yakni Petrus Maturbongs dan Irianto Utama menilai John Gluba telah melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 18, 5 Milyar untuk pembayaran souvenir kulit buaya.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya dalam sidang putusan yang dibacakan, Kamis (24/4).
Usai putusan, hakim kemudian mempersilahkan John Gluba dan jaksa yang diketuai oleh Yasozisokhi Zebua selama 7 hari untuk melakukan banding jika dirasa keputusan hakim itu belum memenuhi rasa keadilan.
John Gluba diajukan ke Pengadilan Tipikor setempat karena dugaan melakukan penyelewengan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp 18,5 miliar. Dana tersebut ia gunakan untuk pembayaran souvenir dari kulit buaya.
Sovenir tersebut selalu dibagikan kepada setiap tamu negara yang hadir ke Merauke. Bentuk souvenir tersebut biasanya berupa tas baik untuk perempuan maupun laki-laki, dompet, ikat pinggang, tas laptop hingga sepatu dari kulit buaya.
John Gluba dianggap melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU no 31/1999 tentang Tipikor jo UU nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU no 31/1999, jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Vonis dengan denda Rp. 50 juta ini sangat jauh jumlahnya dibandingkan dengan penyelewengan dana yang mencapai Rp. 18,5 Milyar.
Editor: Luviana