KBR68H, Surabaya - Petugas Bea dan Cukai Juanda menyita 1,8 kilogram narkotika jenis Sabu, yang hendak dibawa warga Tiongkok melalui penerbangan Hongkong-Surabaya.
Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan mengatakan,warga negara asing yang membawa barang haram tersebut telah ditangkap. Menurutnya, kasus ini melibatkan jaringan internasional.
“Kita kalau untuk pemberantasan narkotika ini jangan hanya melihat dari nilai materi, di mana kita tahu bahwa kurang lebih 1 gram methamphetamine ini mungkin bisa bernilai antara 1,5-2 juta rupiah. Tapi kita juga lihat dari segi immaterialnya, karena ini merugikan dan berpotensi membahayakan anak bangsa kita. Katakanlah per orang bisa mengkonsumsi setengah gram, ini bisa dikonsumsi kurang lebih sekitar 3.800 orang anak bangsa,” ungkap Iwan.
Iwan Hermawan menambahkan, kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional baru saja terjadi pertengahan bulan ini. Saat itu, pria warga negara Nigeria di Jakarta ditangkap karena diduga sebagai calon penerima kiriman sabu.
Penangkapan kasus penyelundupan narkotika di melalui Bandar Udara Internasional Juanda selama 2014 mencapai 5 kali dengan total barang bukti narkotika mencapai lebih dari 5 kilogram.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Iwan Abdullah Ibrahim mengatakan, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus mengintensifkan pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika jaringan internasional masuk ke Indonesia melalui bandara.
Editor: Antonius Eko