KBR68H, Banyuwangi - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya.
Perda tersebut disahkan setelah banyaknya cagar budaya di Banyuwangi yang rusak.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, terbitnya Perda Cagar Budaya akan mencegah perusahaan untuk menguasai situs- situs sejarah. Menurutnya, rusaknya situs sejarah di Banyuwangi lebih banyak disebabkan karena penjualan secara ilegal oleh pengusaha ke luar daerah.
Ia berharap hukuman pidana yang diatur dalam Perda Cagar Budaya tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
“Banyak situs sejarah di Banyuwangi itu dijual diluar. Ada situs Macan Putih di Banyuwangi yang menurut Srimargana ditemukan di Leiden. Kondisinya lebih tua dibandingkan beberapa situs di Majapahit dan ini hilang. Nah kenapa ini hilang karena waktu itu kita belum punya regulasi untuk mengontrolnya. Sekarang sudah ada Perda perlindungan cagar budaya dan sekarang sudah jadi,”kata Abdullah Azwar Anas, Rabu (23/4).
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Raperda Cagar Budaya DPRD Banyuwangi Ismoko mengatakan, Banyuwangi memiliki potensi pesebaran baik benda maupun bangunan cagar budaya yang besar. Benda atau bangunan dikategorikan sebagai cagar budaya apabila memiliki nilai sejarah.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga harus membentuk tim ahli yang bertugas menginventarisasi pesebaran cagar budaya di daerahnya.
Ismoko menambahkan, dengan disahkanya Perda Cagar Budaya tersebut maka pelaku perusakan dan pencurian cagar budaya akan dikenai sangsi pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp. 500 juta hingga Rp. 1 miliar.
Editor: Luviana