KBR68H, Bandung - Anggota satuan elit Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara, Rio Budi Wijaya, dituntut 14 tahun penjara dan diacam pemecatan sebagai tentara.
Oditur Pengadilan Militer II -09 Bandung, Asep Saefulah menyatakan Rio terbukti sengaja membunuh dua orang dan mencemarkan nama baik TNI Angkatan Udara. Sebelumnya, Rio Budi Wijaya menjadi buron selama setahun setelah melepaskan tembakan secara membabi buta di kawasan di Bandung, Jawa Barat.
"Terdakwa mengaku berterus terang atas perbuatannya. Berikut pernyataan terdakwa atas perbuatannya, bahwa terdakwa telah memberikan santunan atas perbuatannya kepada keluarga korban," ujarnya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Militer II - 09, jalan Soekarno Hatta, Bandung (14/4).
Asep Saefulah mengatakan sedangkan untuk barang bukti seperti pistol beserta kelengkapannya diserahkan kembali ke markas komando Paskhas Lanud Sulaeman, Kabupaten Bandung. Sementara untuk sembilan selongsong, akan dihancurkan.
Anggota satuan elit Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara, Rio Budi Wijaya, menjadi buronan polisi militer usai menembak tiga orang di Gang Narpan, Kelurahan Situ Saeur, Bandung - Jawa Barat (6/10). Satu korban penembakan dengan pistol dinas Rio itu tewas dan dua korban lainnya luka berat akibat berondongan sembilan peluru yang dilepaskan.
Editor: Antonius Eko