KBR68H, Bandung - Anggota satuan elit Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara, Rio Budi Wijaya, dituntut 14 tahun penjara. Dia diacam pemecatan sebagai tentara.
Tuntutan ini dibacakan oditur militer di Mahkamah Militer II - 09, jalan Soekarno - Hatta, Bandung. Oditur Pengadilan Militer II -09 Bandung, Asep Saefulah mengatakan tuntutan itu diberikan lantaran terdakwa Rio Budi Wijaya didakwa membunuh dua orang. Dia juga mencemarkan nama baik TNI Angkatan Udara Indonesia.
"Terdakwa mengaku berterus terang atas perbuatannya. Berikut pernyataan terdakwa atas perbuatannya, bahwa terdakwa telah memberikan santunan atas perbuatannya kepada keluarga korban," ujarnya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Militer II - 09, jalan Soekarno Hatta, Bandung (14/4).
Asep Saefulah, mengatakan barang bukti seperti pistol beserta kelengkapannya diserahkan kembali ke markas komando Paskhas Lanud Sulaeman, Kabupaten Bandung. Sementara untuk sembilan selongsong, kata Asep dihancurkan.
Sebelumnya, Rio Budi Wijaya menjadi buronan polisi militer usai menembak tiga orang di Gang Narpan,
Kelurahan Situ Saeur, Bandung - Jawa Barat (6/10/2013). Satu korban penembakan dengan pistol dinas Rio itu tewas dan dua korban lainnya luka berat akibat berondongan sembilan peluru yang dilepaskan.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Anggota Kopaskhas AU Dituntut 14 Tahun Penjara
KBR68H, Bandung - Anggota satuan elit Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara, Rio Budi Wijaya, dituntut 14 tahun penjara. Dia diacam pemecatan sebagai tentara.

NUSANTARA
Senin, 14 Apr 2014 19:20 WIB


militer, pembunuhan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai