Bagikan:

Akhirnya, Anggota DPRD Balikpapan Pemilik Ijazah Palsu Masuk Bui

Kejaksaan Negeri Balikpapan menangkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jumiati Rachman yang sempat menolak menjalani hukuman penjara 10 bulan karena penggunaan ijazah palsu saat menjadi anggota DPRD Balikpapan periode 2

NUSANTARA

Selasa, 15 Apr 2014 21:22 WIB

Akhirnya, Anggota DPRD Balikpapan Pemilik Ijazah Palsu Masuk Bui

Anggota DPRD Balikpapan, Ijazah Palsu

KBR68H, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan menangkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jumiati Rachman yang sempat menolak menjalani hukuman penjara 10 bulan karena penggunaan ijazah palsu saat menjadi anggota DPRD Balikpapan periode 2009-2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Yohanes Gerson Laburlawal mengatakan, Jumiati ditangkap tanpa perlawanan saat menghadiri pleno penghitungan suara di Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan sekitar pukul 13.15 Wita.

Menurutnya, Jumiati seharusnya sudah menjalani hukuman sejak November 2013, namun menolak dan menghindar serta tidak mau memenuhi panggilan Kejaksaan. Karenanya kemudian, ketika mendapatkan laporan masyarakat berada di Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan langsung ditangkap.

Kata Yohanes, sebenarnya Jumiati sempat mengajukan upaya banding namun ditolak, kemudian kasasi juga ditolak dan terakhir permohonan kembali (PK)-nya juga ditolak. Sehingga Jumiati harus menjalankan putusan Mahkamah Agung penjara 10 bulan.

"Itu kan merupakan keputusan pengadilan kan, keputusannya sudah memenuhi kekuatan hukum tetap ya kita laksanakan toh, karena ketika putusan kasasi kemarin datang, dia masih mau PK dan PK nya ditolak kan, kan dia mengajukan PK, oleh Mahkamah Agung karena PK nya ditolak berarti yang berlaku keputusan Mahkamah Agung yang terakhir, itu yang kita eksekusi, 10 bulan, " kata Yohanes Gerson Laburlawal.

Setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Balikpapan langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) untuk menjalani hukuman.

Kasus Jumiati bermula dari laporan LSM terkait penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan legislatif 2009, dan ketika itu dia berasil terpilih. Dalam putusan pengadilan dan Mahkamah Agung Jumiati terbukti menganggar KUHP 263 ayat 2 menggunakan surat palsu.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending