KBR68H Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mencatat kerugian negara akibat pengeloaan air oleh swasta mencapai 1 triliun rupiah.
Kuasa hukum Koalisi, Febrionesta mengatakan, bila perjanjian dengan PT Palyja dan Aetra diteruskan sampai selesai tahun 2022, kerugian melejit hingga 18 triliun rupiah. Melihat besarnya kerugian yang harus ditanggung, Koalisi menegaskan tetap mengajukan tuntutan penghapusan swastanisasi air.
"Pengelolaan air akan kembali ke negara plus pengelolaan air akan diperbaiki. Apabila gugatan dicabut. Ini sebetulnya yang menjadi standing kami sampai saat ini dan disalahfahami oleh pihak pemerintah maupun mungkin sebagian masyarakat lain yang nggak mengerti. Bahwa seolah-olah kami itu tidak mau mencabut gugatan sehingga kemudian menghalangi pengambilalihan. Kalau sekali kita mencabut gugatan, masyarakat nggak akan punya lagi posisi tawar," kata Febrionesta di Menteng, (17/4).
Sebelumnya, pemerintah DKI menegaskan akan memilih jalur bisnis guna menyelesaikan tata kelola air di Jakarta. Pihak DKI menilai penghapusan kontrak dengan Palyja dan Aetra lebih efisien dan murah bila dilakukan dengan cara akuisisi. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ditugaskan mengakuisisi PT Palyja dengan nilai sekitar 1 triliun rupiah. Namun, sampai saat ini proses pembelian saham masih tertunda akibat adanya gugatan dari warga.
Editor: Antonius Eko