Bagikan:

Warga Pati Sambut Penghentian Penambangan Tanah Urug

Penghentian penambangan tanah urug di Desa Banyuurip Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, disambut positif oleh warga setempat. Tapi, pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Banyuurip, mendapat beban untuk mereklamasi lahan bekas penambangan.

NUSANTARA

Kamis, 04 Apr 2013 13:34 WIB

Author

Pas FM Pati

Warga Pati Sambut Penghentian Penambangan Tanah Urug

Warga Pati, Penambangan Tanah Urug

KBR68H, Pati  - Penghentian penambangan tanah urug di Desa Banyuurip Kecamatan Margorejo, Pati, Jawa Tengah, disambut positif oleh warga setempat. Tapi, pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Banyuurip, mendapat beban untuk mereklamasi lahan bekas penambangan.

Penghentian itu, sejalan dengan keinginan warga yang selama ini menentang usaha penambangan tanah urug, yang dinilai tidak ramah lingkungan. Seperti halnya, kerusakan areal pertanian sejumlah warga.

Saat sosialisasi penghentian penambangan di Balai Desa setempat, kemarin, seorang warga, Abdul Sahid mengatakan, tuntutan awal masyarakat tidak tendensius. Hanya saja menginginkan di daerahnya kembali asri dan nyaman.

“Dan kemarin itu kan sudah jelas seperti tertuang di MoU (kesepakatan,red). Penambangan harus dihentikan itu sudah kelar. Tapi sekarang muncul penambangan lagi yang tanpa dilengkapi dengan ijin, karena terjadi kerusakan lingkungan nantinya,” tuturnya.

Camat Margorejo, Sukismanto usai memimpin sosialisasi mengatakan, permasalahan yang disoal warga ini sudah jelas dengan terbitnya surat penghentian penambangan. Seandainya ada pelanggaran lagi, Sukismanto berharap warga segera melaporkan ke aparat penegak hukum. Dan terkait dengan reklamasi terhadap lahan pertanian milik Kaslan dan Sukarlan, akan diselesaikan Pemerintah Desa setelah berembug dengan BPD setempat.

“Karena kemarin mereka hanya melapor ke Kades (petinggi, red). Dan itu membuat Kades binggung, karena ini sudah jelas. Kalau ada penambangan lagi, kita laporkan ke aparat penegak hukum, agar diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada,” ungkap Camat Margorejo.

Penghentian operasional penambangan itu, selain berkaitan dengan Perda Perda Pati No.5 tahun 2011 yang melarang wilayah Kecamatan Margorejo untuk kawasan penambangan, juga karena pengusaha tidak mempunyai ijin penambangan dari Pemerintah.

Sumber: Pas FM Pati

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending