KBR68H, Bengkulu - Perwakilan warga Desa Pring Baru dan Taba, Kabupaten Seluma meminta Perusahaan PTPN VII, mengukur ulang lahan mereka. Nahadin wakil dari warga Pring Baru mengatakan lahan inti PTPN VII Pring Baru seluas 581 Hektare, telah mencaplok tanah ulayat. Kata dia, tumpang tindih dengan lahan warga yang mencapai ratusaan Hektare, berasal dari 50 sertifikat lahan warga.
“Saat ini PTPN VII tidak ada batas dengan rakyat, batasnya mana, luas kebun 518 hekatare lahan PTPN dari pabrik, perumahan, lapangan bola kaki, jalan. Jika tidak ada keputusan ukur ulang dari bupati Seluma maka warga akan melapor ke Gubrenur,“ ujar Nahadin, wakil dari warga Pring Baru.
Sebelumnya Badan Pertanahan Seluma sudah melakukan ukur ulang atas 5 sertifikat tanah warga yang berada di dekat lahan Inti PTPN VII. Konflik lahan antara warga dan PTPN VII ini sudah berlangsung lama. Pada 2010 lalu misalnya, warga melakukan aksi mogok makan memprotes pencaplokan lahan warga oleh PTPN Pring Baru.
Warga di Kabupaten Seluma Minta PTPN VII Ukur Ulang Lahan Mereka
KBR68H, Bengkulu - Perwakilan warga Desa Pring Baru dan Taba, Kabupaten Seluma meminta Perusahaan PTPN VII, mengukur ulang lahan mereka.

NUSANTARA
Jumat, 12 Apr 2013 08:36 WIB


PTPN VII, lahan, ukur ulang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai