KBR68H, Kupang - Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur membuka jalur pengaduan publik lewat media sosial.
Walikota Kupang Yonas Salean mengatakan warga bisa menyampaikan pengaduan atau saran melalui layanan media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Bahkan Walikota juga menyampaikan nomor telepon genggamnya kepada warga di nomor 0823-3900-9000.
"Secara sederhana sistim ini menerima berbagai saran, kritikan-kritikan dan pengaduan dari seluruh warga Kota Kupang terhadap kinerja seluruh aparatur ini, mulai dari tingkat RT sampai walikota. Pelayanan yang kurang baik, silahkan mengadu. Apa yang belum bisa kami penuhi silahkan mengadu melalui 082-339-009-000. Dapat juga diakses melalui website dengan akun twitter @walikota Kupang dan akun facebook "SMS walikota Kupang," kata Yonas Salean.
Walikota Kupang Yonas Salean menambahkan layanan informasi dan pengaduan ini disiapkan agar warga Kota Kupang dapat menyampaikan kritik secara bebas dan bertanggungjawab.
Dia berjanji akan menjawab informasi, kritik, saran serta pengaduan apapun yang disampaikan warga.
Selain layanan informasi dan pengaduan, pemerintah Kota Kupang menyiapkan layanan internet gratis dari sore sampai pagi setiap hari, untuk memudahkan warga menyampaikan pengaduan itu.
Walikota Kupang Buka Pengaduan Lewat Twitter & Facebook
Walikota Kupang Yonas Salean mengatakan warga bisa menyampaikan pengaduan atau saran melalui layanan media sosial seperti Facebook dan Twitter.

NUSANTARA
Minggu, 28 Apr 2013 11:49 WIB


Layanan pengaduan, twitter facebook, Walikota Kupang, jejaring sosial
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai