KBR68H, Surakarta - Wakil Walikota Surakarta, Ahmad Purnomo mengaku belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK. Menurut Ahmad Purnomo, KPK memberi batas waktu 2 bulan setelah pelantikannya sebagai Wakil Walikota Surakarta, dua pekan lalu. Ahmad Purnomo mengungkapkan sebelum pelantikan Wakil Walikota, dirinya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK namun ditolak karena belum ada SK pelantikan sebagai Wakil Walikota.
“sudah..sudah kita laporkan ke KPK, cuman waktu itu kita ada kesalahan administrasi..ada kekurangan dan harus dibetulkan sedikit..laporan itu harus dilengkapi SK pelantikan sebagai Wakil Walikota Surakarta..pas menyerahkan laporan itu kan saya belum dilantik..ini mau segera saya kumpulkan ke sana..saya juga diberitahu juga, tidak perlu tergesa-gesa menyerahkan laporan itu..batas maksimal 2 bulan setelah pelantikan..paling lambat…ini suda kita siapkan semua..pekan besok kita serahkan ke KPK..”
Ahmad Purnomo berjanji, LHKPN a segera diserahkan ke KPK pekan depan. Purnomo enggan menyebutkan nilai harta kekayaan yang dia laporkan ke LHKPN KPK tersebut.
Wakil Walikota Surakarta Belum Serahkan LHKPN
Wakil Walikota Surakarta, Ahmad Purnomo mengaku belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK.

NUSANTARA
Sabtu, 27 Apr 2013 11:03 WIB


lhkpn, wakil walikota surakarta, laporan belum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai