KBR68H, Lombok - Tiga usulan pemekaran wilayah atau usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari provinsi NTB yaitu Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) , Kabupaten Lombok Selatan (KLS) serta Kota Samawa Rea (KSR) hingga saat ini belum masuk meja pembahasan Komisi II DPR RI. Tiga usulan DOB asal NTB itu direncanakan akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
Anggota komisi II (Otonomi Daerah) DPR RI Dapil NTB Nanang Samodra di Senggigi Lombok Barat mengatakan, tiga usulan pemekaran daerah dari NTB akan dibahas setelah pembahasan lima usulan pemekaran dari provinsi lain selesai. Ada lima usulan pemekaran wilayah masih tersisa di masa sidang DPR RI tahun ini sehingga hal itu harus dituntaskan terlebih dahulu.
Bekas Sekda Provinsi NTB ini meminta agar masyarakat NTB bersabar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan di DPR. Ia meminta agar proses pembahasan pemekaran jangan sampai menggunakan uang untuk memuluskan jalan. Nanang berjanji akan ”pasang badan” untuk membahas ketiga usulan DOB ini asalkan telah melalui prosedur yang benar.
Nanang menjelaskan, usulan DOB di DPR RI periode 2004- 2009 sangat banyak. Komisi II telah menelusuri jumlah total usulan DOB itu dari seluruh Indonesia yang sudah masuk ke DPR. Hasilnya ada 300 usulan baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi. Setelah disurati terkait dengan keseriusan dan kelengkapan administratif masing-masing daerah, usulan itu terus menyusut dari 300 menjadi 19 usulan.
Dari 19 usulan itu sudah selesai pada tahun 2012 sebanyak 12 usulan. Pada triwulan pertama 2013 kemarin, sebanyak dua DOB telah disahkan kembali oleh DPR sehingga tinggal lima usulan yang masih dalam pembahasan. Dua usulan DOB yang telah disahkan adalah kabupaten Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara dan Morowali Utara di Sulawesi Tengah.
”Dari lima usulan itu kita coba dituntaskan sekarang. Jika udah selesai sekarang, baru kita buka lembaran baru. Ada tiga DOB dari NTB, yaitu Provinsi Pulau Sumbawa, Kabupaten Lombok Selatan serta Kota Samawa Rea. Yang tiga itu saya kawal, bagaimana supaya cepat. Ikuti proses saja, jangan pakai uang, saya yang akan pasang badan,’ kata Nanang.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD NTB Ruslan Turmudzi mengatakan, DPRD NTB telah memberikan persetujuan pembentukan calon PPS sebagai daerah pemekaran dari provinsi NTB tertuang dalam keputusan DPRD NTB No 13 tahun 2012 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD NTB H.L Sujirman tanggal 4 Mei 2012. Dalam keputusan itu disetujui penyerahan personalia, perlengkapan, pembiayaan serta dokumentasi atau P3D kepada calon PPS.
DPRD NTB telah menyetujui pemberian anggaran Rp 8 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan calon PPS pada tahun pertama. Selain itu disetujui juga pemberian anggaran sebesar Rp 8 miliar pada tahun kedua. Anggaran hibah untuk penyelenggaraan pemilukada di calon PPS akan diberikan sebesar Rp 9 miliar.
Dalam keputusan itu tercantum jumlah PNS dan CPNS yang akan dialihkan ke calon PPS. Dimana jumlah pegawai yang akan dialihkan dari provinsi NTB ke bakal PPS sebanyak 3.045 PNS yang terdiri dari berbagai eselon. Sementara aset provinsi NTB dipulau Sumbawa juga sudah diserahkan dalam jumlah yang telah dicantumkan dalam keputusan tersebut.
Sumber: Global FM Lombok
Usulan Tiga Pemekaran di NTB Belum Dibahas DPR
Tiga usulan pemekaran wilayah atau usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari provinsi NTB yaitu Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) , Kabupaten Lombok Selatan (KLS) serta Kota Samawa Rea (KSR) hingga saat ini belum masuk meja pembahasan Komisi II DPR RI.

NUSANTARA
Senin, 15 Apr 2013 17:03 WIB


Pemekaran di NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai