Bagikan:

Tonton Film Porno, Pelajar SD di Jambi Perkosa

Bunga [nama samaran] 2,8 tahun, korban kebejadan AN (12) siswa kelas VI SD, masih terus menangis saat dimintai keterangan oleh Polres Sarolangun, Jambi, kemarin.

NUSANTARA

Selasa, 23 Apr 2013 14:18 WIB

Author

Jambi FM

Tonton Film Porno, Pelajar SD di Jambi Perkosa

Pemerkosaan oleh Pelajar SD di Jambi

KBR68H, Jambi - Bunga [nama samaran] 2,8 tahun, korban kebejadan AN (12) siswa kelas VI SD, masih terus menangis saat dimintai keterangan oleh Polres Sarolangun, Jambi, kemarin.

Pasalnya, dari organ vitalnya masih terus mengeluarkan darah, sehingga saat diperiksa bunga terus menangis di gedongan ayahnya.

SM, salah satu keluarga korban mengatakan, bahwa dirinya merasa iba melihat penderitaan bunga. Pasalnya, di usianya yang masih kecil ini ia sudah menjadi korban kebejadan tetangganya sendiri.

"Saya kasihan dengan keluarga saya ini, sebab di usianya yang masih kecil malah jadi korban kebejadan tentangga sendiri, dan kami minta pelaku dihukum berat,’’ jelas SM geram.

Sarolangun-Aksi pencabulan tega dilakukan oleh AN (12), pelajar yang tinggal di Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, ketika Bunga tertidur di ayunan. Sebelumnya, korban tengah diayun-ayun oleh neneknya yang bernama Rohani. Setelah tertidur, korban ditinggal oleh neneknya untuk berbelanja ke sebuah warung.

AN mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya, akibat banyak nonton film porno di Warung Internet (Warnet).

"Saya melakukan pencabulan, karena saya sering nonton film bokep (Porno, red.) di warnet bersama dengan temen-teman sepulang sekolah, dan kepala saya jadi pusing. Waktu saya pulang dan melihat (korban) tengah tidur di ayunan. Saya langsung datang dan mengangkatnya (korban) ke kasur neneknya. Cuma empat menit saja," ungkap AN lirih.

Menurut AN, korban saat dicabulinya menangis, namun karena sudah bernafsu, ia tetap beraksi.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian meningalkan korban yang masih menangis kesakitan, untuk pulang ke rumahnya. Saat itulah kemaluan korban telah mengeluarkan darah.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Yudha Lesmana menyatakan, pelaku kini sudah ditahan dan pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Jambi FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending