KBR68H, Manado - Pemerintah Sulawesi Utara bakal membuat peraturan daerah tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD). Saat ini rancangan perda (Raperda) itu baru di masukkan gubernur Sulut ke dewan provinsi guna ditetapkan menjadi perda.
Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundayang mengatakan, Raperda PPKD diharapkan dapat menjadi tolak ukur untuk Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulut, Arthur Kotambunan mengungkapkan, dewan provinsi akan segera membahas usulan itu. Kata dia, Pemerintah Provinsi masih merampungkan kajian ilmiah sebagai lampiran untuk dibahas menjadi perda.
“Usulan tersebut akan segera di bahas oleh DPRD Sulut dalam bentuk Panitia Khusus agar pembahasannya tidak terlalu memakan waktu, selain itu ranperda tersebut benar benar terjabarkan ke lini perekonomian warga Sulut,” ungkap Kotambunan.
Dia menambahkan, adanya Ranperda Perusahaan Penjamin Kredit Daerah, program pengembangan dan pemerataan ekonomi dapat berjalan sesuai dengan asas ekonomi kerakyatan. Selain itu juga memudahkan pengembangan usaha bagi keluarga miskin yang terhambat modal usaha.
Sumber: Radio Montini
Sulawesi Utara Siapkan Perda PPKD
Pemerintah Sulawesi Utara bakal membuat peraturan daerah tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD). Saat ini rancangan perda (Raperda) itu baru di masukkan gubernur Sulut ke dewan provinsi guna ditetapkan menjadi perda.

NUSANTARA
Kamis, 25 Apr 2013 14:23 WIB


Sulawesi Utara, Perda PPKD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai