KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menyiapkan sanksi untuk Aceh apabila tidak mengubah Qanun tentang Lambang Daerah. Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek berharap, Aceh bersedia untuk mengubah peraturan daerah itu karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lambang Daerah.
“Kita masih terus berproses kan, belum bicara sanksi ya. Artinya apapun dan bagaimanapun bahwa Aceh tetap merupakan bagian dari negara kesatuan. Itu kan sub sistem dari pada sistem penyelenggaraan pemerintah negara daerah, kan kira-kira begitu. Tentunya harus menyesuaikan dan taat dengan prinsip-prinsip negara kesatuan, “ jelas Reydonnyzar Moenek kepada KBR68H.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menyatakan bakal mencabut Qanun Aceh soal lambang daerah pekan depan. Pencabutan itu dilakukan jika pemerintah Aceh tidak membatalkan aturan soal lambang daerah yang mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sementara itu, hari ini sejumlah petinggi Aceh hadir di Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan tersebut hingga kini masih berlangsung.