KBR68H, Medan - Rostina (34), wanita asal Aceh dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah membawa sabu seberat 100 gram di dalam bra. Selain itu majelis hakim yang diketuai Kawit Rianto menghukum membayar denda Rp 1 miliar subsideir tiga bulan kurungan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melani Nova menuntut lebih tinggi satu tahun, yakni 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 3 bulan penjara.
Hakim Menyatakan terdakwa Rostina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Ia tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Ayu Rosalin mengatakan menerima putusan itu. "Kita terima karena klien kami juga menerima putusan itu" ujar Ayu.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa warga Warga Jalan Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun, Aceh, pada hari Rabu 9 Januari 2013 sekitar pukul 12 siang, dihubungi Ijul dan mengatakan ada kerjaan untuk terdakwa untuk membawa sabu ke Medan. Kemudian terdakwa menyanggupi pekerjaan itu dengan menjawab mau.
Kemudian terdakwa dari rumahnya menunggu ke loket bus Simpati dan menjumpai seseorang yang bernama Rosita. Sesampai di Bireun terdakwa bersama Rosita, menumpangi bus menuju Medan.
Lalu Rosita menyuruh Rostina ke Medan menjumpai seseorang bernama Fian. "Nanti sampai Medan kamu disuruh Fian mengantar sabu ke Kalimantan Timur. Dan upahnya Rp. 70.000.000," ujar JPU dalam dakwaannya.
Selanjutnya pada hari Kamis 10 Januari 2013 sekitar pukul 06.30, sesampai di terminal bus Simpati Medan, terdakwa dijemput oleh Fian dengan menggunkan taxi. Kemudian taxi itu menuju Bandara Polonia. Didalam taxi, Fian langsung memberikan sabu-sabu kepada terdakwa yang dibungkus dengan kaos kaki. Lalu sabu itu disimpan di dalam BH terdakwa. Tidak hanya itu, Fian memberikan uang Rp 500.000, untuk tiket pesawat serta boarding pass pesawat Garuda Indonesia, dengan tujuan Kalimantan Timur.
Sebelum sampai ke Bandara, terdakwa dipindahkan ke taxi lain menuju Bandara Polonia Sekitar pukul 08.20. Sesampai di Bandara Polonia, terdakwa langsung menuju ke ruang Domestik. Saat melewati gawang detektor, naas detektor tersebut berbunyi karena terdakwa membawa benda logam.
Kemudian petugas keamanan Bandara Polonia bernama Lucky merasa heran dan mencoba mengintrogasi terdakwa dengan memerintahkan petugas bandara bernama Rini Utami untuk meraba bagian badan. Pada saat itu Rini memeriksa bagian dada terdakwa dan menanyakan. "Apa didalamnya bu?" tanya Rini.
Terdakwa yang terlihat gugup kemudian mengeluarkan isi yang ada di dalam pakaian dalamnya. Kemudian setelah memeriksa, petugas bandara menyita satu bungkus plastik bening tembus pandang berisikan sabu seberat 100 gram.
Atas perbuatannya saat itu, terdakwa diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Star News
Simpan Sabu 100 Gram dalam Bra, Rostina Dihukum 7 Tahun Bui
Rostina (34), wanita asal Aceh dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti bersalah membawa sabu seberat 100 gram di dalam bra. Selain itu majelis hakim yang diketuai Kawit Rianto menghukum membayar denda Rp 1 miliar subsideir tiga bulan kurungan, di Peng

NUSANTARA
Rabu, 24 Apr 2013 17:33 WIB


Sabu-sabu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai