KBR68H, Medan - Sengketa tanah berkepanjangan mulai tahun 1984 antara Tan Hong Seng dengan Soh Pek Soei atas objek perkara sebidang tanah di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara berakhir dengan perdamaian. Tanah yang dsenghketakan seluas kurang lebih 10,127 hektar terletak di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang dikenal sebagai Jalan Metal Lingkungan 19 dan 28.
Kedua belah pihak yang berperkara melalui pengacaranya masing-masing, A Majid Hutagaol selaku Kuasa Hukum dari Soh Pek Soei qq Benny Dinata dan Fachruddin selaku Kuasa Hukum dari Tan Hong Seng qq Oei Soei Lian qq Tamin Sukardi, melakukan sosialisasi perdamaian bertempat di Aula Perkumpulan Serikat Tolong Menolong Metal, Sabtu (27/4), lalu. Acara dihadiri para penduduk yang mendiami tanah sengketa.
A Majid Hutagaol menjelaskan, perkara hukum atas tanah sengketa tersebut secara menyeluruh telah ditutup. Artinya, tidak ada lagi perkara terkait objek tanah sengketa tersebut dengan adanya perdamaian (dading) secara Notarial maupun Penetapan Pengadilan.
“Adanya perdamaian ini tidak ada pihak yang dikalahkan atau dimenangkan, semua pihak dimenangkan. Untuk itu, marilah kita bersama-sama bergandeng tangan untuk menyelesaikan proses selanjutnya secara kekeluargaan, dan kedua belah pihak telah menyerahkannya untuk menindaklanjuti proses tersebut kepada Alexander Toreh alias Abeng, dkk,” ujar Majid yang diamini Fachruddin.
Lebih lanjutnya Fachruddin menyatakan, Alexander Toreh bukan pihak ketiga, namun selaku pemegang kuasa dari Tan Hong Seng qq Oei Soei Lian qq Tamin Sukardi dan Sok Pek Soei qq Benny Dinata. “Artinya, satu untuk satu, yakni selaku pemilik hak atas tanah sengketa tersebut,” jelas Fachruddin.
Sementara itu, Ardjan Leo selaku Koordinator Proses Mediasi menyampaikan, perdamaian tersebut tercapai setelah dilakukan beberapa kali mediasi.
“Kami bersyukur setelah puluhan tahun bersengketa akhirnya tercapai perdamaian. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doanya termasuk dalam hal ini juga tidak terlepas dari Handy Tio yang berperan penting selaku mediator dan doa dari para penghuni agar kepemilikan tanah yang dihuninya di atas tanah sengketa tersebut menjadi jelas secara hokum. Sehingga, para penghuni dapat menyelesaikan hak-hak atas tanah yang dihuninya tersebut kepada pemilik yang sah. Sehingga memiliki rasa aman dan nyaman secara hukum untuk mendiami tanah tersebut,” tegas Ardjan.
Sumber: Star News
Sengketa Tanah 30 Tahun, Warga Tionghoa di Medan Damai
Sengketa tanah berkepanjangan mulai tahun 1984 antara Tan Hong Seng dengan Soh Pek Soei atas objek perkara sebidang tanah di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara berakhir dengan perdamaian. Tanah yang dsenghketakan seluas kurang lebih 10,127 hektar terlet

NUSANTARA
Selasa, 30 Apr 2013 15:44 WIB


Warga Tionghoa di Medan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai