Bagikan:

Sebulan Buron, Tahanan Narkoba Medan Ditangkap

Dedi Syahputra alias Milo, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang lari saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejari Medan, di Jalan Garuda, Kampung Panem, Pekanbar

NUSANTARA

Jumat, 12 Apr 2013 10:17 WIB

Sebulan Buron, Tahanan Narkoba Medan Ditangkap

medan, narkoba

KBR68H, Medan- Dedi Syahputra alias Milo, tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang lari saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, akhirnya ditangkap oleh tim  Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejari Medan, di Jalan Garuda, Kampung Panem, Pekanbaru Riau, Rabu 10/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaksana Harian Kepala Kejari Medan, Maria Magdalena menyatakan terdakwa kepemilikan sabu seberat 0,02 itu langsung dibawa dari Pekan Baru ke Medan menggunakan pesawat dan menuju kantor Kejari Medan. Sesampai di kantor Kejari Medan, Milo  langsung dijebloskan ke dalam sel Kejari Medan dan tak lama jaksa langsung menghantarkan terdakwa ke Rutan Tanjung Gusta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri, yang menyidangkan perkara Milo,langsung memimpin pencarian terdakwa. " Selama berada di Pekanbaru sejak satu pekan lalu tepatnya Kamis (4/4/2013). Saya dan tim melakukan identifikasi terhadap terdakwa dua hari terakhir, dan berhasil menangkap terdakwa di kawasan Panam Km 3,"jelasnya.

"Dari Medan kami ada empat orang termasuk Nelson Manurung, Frengki Manurung, dan Charles Simanjuntak. Sementara dari Satgar Intelijen Kejagung ada sebanyak 13 orang. Polisi tidak ada dilibatkan dalam pencarian ini semua dari kejaksaan,"kata Yunitri

Lanjut Yunitri, saat ditangkap pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejati Pekanbaru. Terdakwa langsung dibawa ke kantor Kejati Pekanbaru. Saatdigeledah ternyata di celana dalam terdakwa ditemukan satu amplop ganja siap edar.

"Usai menjalani persidangan di PN Medan dan putusannya dinyatakan incracht maka kita akan berkordinasi dengan pihak di Pekanbaru untuk menangani perkara kepemilikan ganjanya itu," urainya.

Selain itu Yuni menjelaskan  akan berkoordinasi dengan hakim PN Medan yang menyidangkan perkara ini.

"Tidak ada lagi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, karena sikapnya sudah mempersulit proses persidangan. Kalau bisa minggu depan perkaranya selesai," urainya.

Yuni menyampaikan, hari Rabu,  13 Maret lalu hari yang tidak dapat dilupakan. Sebab hari itu menjadi hari naasnya sebagai jaksa, dimana tahanannya melarikan diri. "Ingat kali aku tanggal dan hari itu. Itu hari sial bagi saya,"urainya.

Seperti diketahui, Dedi Syahputra adalah terdakwa yang melarikan diri sesaat sebelum memulai persidangan di PN Medan, Rabu 13 Maret 2013 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa dijerat dengan pasa 112 Jo 127 ayat (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Star News Radio

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending