Bagikan:

Sebelum Menghadap SBY, Gubernur Aceh Akan Bertemu JK

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat akan memanggil Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk membahas persoalan Qanun Bendera Aceh yang menimbulkan kontroversi.

NUSANTARA

Selasa, 09 Apr 2013 16:59 WIB

Sebelum Menghadap SBY, Gubernur Aceh Akan Bertemu JK

bendera aceh

KBR68H, Aceh- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat akan memanggil Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk membahas persoalan Qanun Bendera Aceh yang menimbulkan kontroversi.

Namun Gubernur Aceh  belum dapat memastikan tanggal pasti pertemuan dengan presiden tersebut. Akan tetapi menurut Assiten I Gubernur Aceh, Isakandar Agani, Gubernur akan berangkat Ke Jakarta dalam dua hari kedepan.

Iskandar mengatakan sebelum bertemu dengan Presiden SBY, Gubernur Aceh akan menggelar pertemuan dengan para pihak seperti bekas wakil presiden Jusuf Kalla serta bekas Menkum HAM Hamid Awaluddin yang terlibat langsung pada saat penandatanganan MoU Helsinki pada 2005 Silam. Pertemuan itu untuk meminta masukan terkait dengan Bendera Aceh.

“Ganun bendera ini tetap kita harap menjadi alat pemersatu rakyat Aceh walaupun masih ada gejolak, dan ini juga akan disampaikan kepada presiden, dan tanggal 13 kita juga gelar pertemuan dengan para pihak di Jakarta termasuk pak JK dan Hamid Awaludin,”lanjutnya.

Iskandar menambahkan terkait dengan 13 poin klarifikasi dari Kementrian Dalam Negeri, diakuinya akan segera dijawab oleh pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Menurutnya DPR Aceh akan menjawab poin-poin yang berkaitan dengan politik dan hukum sedangkan eksekutif akan menjawab yang berkaitan dengan kebijakan dan hukum.

Iskandar mencontohkan salah satu poin yang diklarifikasi Mendagri yaitu terkait dengan penggunaan Azan pada saat menaikkan bendera Aceh, Mendagri menilai hal itu merendahkan hakikat azan dan tidak sesuai dengan Syariat Islam. Diakui Iskandar, pemerintah Aceh telah melakukan pengkajian secara mendalam terkait dengan poin-poin yang tercantum dalam qanun Bendera Aceh.

“Dan yang perlu kita ingat, semua Fraksi di DPR Aceh menyetujui qanun Bendera ini, ini penting untuk kontribusi hukum,”pungkasnya.

Sumber: Radio Antero FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending