KBR68H, Balikpapan – Ratusan bangunan dan gedung di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tidak memiliki ijin mendirikan bangunan.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, pelanggaran lainnya adalah gedung-gedung tersebut dibangun tidak sesuai peruntukan. Kondisi ini menyalahi peraturan daerah nomor 3 tahun 2012. Sanksinya ratusan bangunan tersebut harus dibongkar.
“Jujur saya akui sebagai Kepala Dinas pengawasan terhadap bangunan-bangunan itu tidak maksimal karena cakupan kerja luas wilayah kita yang sangat luas. Kedua, dengan petugas yang terbatas dengan perkembangan kota cakupan kota yang luas, perkembangan kota yang sangat pesat,” kata Muhaimin.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Balikpapan Muhaimin menambahkan, telah dibentuk tim koordinasi yang terdiri dari Pengawas Bangunan Dinas Tata Kota, Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan. Tim ini akan mengecek dan menegakan peraturan daerah nomor nomor 3 tahun 2012, diantaranya membongkar bangunan.
Ratusan Bangunan di Balikpapan Tidak Berizin
Ratusan bangunan dan gedung di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tidak memiliki ijin mendirikan bangunan.

NUSANTARA
Sabtu, 20 Apr 2013 13:44 WIB


imb, bangunan, balikpapan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai