KBR68H, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur masih merumuskan sanksi pidana bagi perusahaan tambang yang merusak lingkungan dalam Raperda Reklamasi dan Pasca Tambang.
Wakil Ketua Pansus Raperda di DPRD Kaltim Muhammad Adam mengatakan, nantinya Raperda reklamasi ini bakal memberikan sanksi berat kepada perusahaan tambang yang merusak lingkungan.
Namun, kata Adam, penetapan sanksi tersebut masih menunggu pendapat dari sejumlah pakar pidana serta LSM lingkungan. Menurut Adam, sanksi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 belum membuat perusahaan tambang kapok.
"Bagaimana mungkin pengusaha yang sudah mengambil untung ratusan miliar hanya didenda Rp50 juta? Lalu hukuman kurungannya cuma enam bulan?" kata Muhammad Adam.
"Oleh karena itu kita melibatkan sangat banyak stake holder, pakar pidana. Kita juga minta pendapat dari LSM, cuma masalahnya sejauh mana kewenangan DPRD Provinsi untuk membuat sebuah peraturan daerah yang bisa memasukan unsur pidana? Dendanya jangan hanya Rp50 juta, kalau perlu yang setinggi-tingginya. Termasuk hukuman kurungan jangan cuma enam bulan, kalau perlu sekian tahun," terang Adam kepada KBR68H.
Wakil Ketua Pansus Raperda Muhammad Adam menambahkan, dalam Raperda itu akan mewajibkan perusahaan tambang melaporkan hasil citra foto satelit mereka.
Rencananya DPRD bakal mengesahkan Raperda yang mengatur izin usaha tambang itu pada bulan Mei mendatang.
Selama ini banyak perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang merusak lingkungan dengan meninggalkan lubang lubang bekas pertambangan mereka. Hingga kini masih banyak perusahaan belum mereklamasi lubang-lubang galian tambang mereka.