Bagikan:

Puluhan Kades di Pati Pertanyakan Pelaksanaan Prona

Puluhan Kepala desa (Kades) mendatangi Gedung DPRD Pati. Mereka meminta anggota dewan, menjembatani keluhannya terkait pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Ini dilakukan, karena mereka selalu menjadi pihak yang paling bersalah dalam pelak

NUSANTARA

Selasa, 16 Apr 2013 18:06 WIB

Author

Pas FM Pati

Puluhan Kades di Pati Pertanyakan Pelaksanaan Prona

Kades di Pati, Prona

KBR68H, Pati - Puluhan Kepala desa (Kades) mendatangi Gedung DPRD Pati.  Mereka meminta anggota dewan, menjembatani keluhannya terkait pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Ini dilakukan, karena mereka selalu menjadi pihak yang paling bersalah dalam pelaksanaannya, terutama munculnya pengenaan biaya yang menjadi tanggungjawab peserta Prona.

Prona ibarat buah simalakama bagi kades di Kabupaten Pati. Karena dalam pelaksanaannya, banyak Kades yang harus berurusan dengan hukum. Bahkan ada beberapa diantaranya oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan harus masuk bui.

Ketua Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Pati (PASOPATI), Nabiyanto mengatakan, dalam pelaksanaan Prona di desa sasaran, selalu timbul masalah. Kaitannya dengan biaya yang memang dibebankan kepada peserta Prona. Dampaknya, kades seringkali dirugikan dengan tuduh melakukan pungli.

“Maka kami minta klarifikasi dengan BPN. Karena sampai hari ini BPN tidak bisa menjelaskan berapa nominal yang dianggarkan APBN . Apa semua anggaran itu dimakan oleh BPN. Dan desa semua yang nanggung biaya, dan Kades yang ‘dikolo’ (digantung,red). Saya akan tuntut Kejaksaan. Karena komunikasi Kejaksaan dan BPN belum harmonis, terkait juknik (petunjuk teknis,red) dan petunjuk aturan yang ada, sehingga yang dilihat hanya sebatas penarikan illegalnya saja,”  kata Nabiyanto.

Kepala BPN Pati, Sudjarno usai beraudensi dengan para kades mengaku, memang dalam pelaksanaannya, Prona ada anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN, yakni sebatas pelayanan pertanahan mulai dari penyuluhan, pendataan data yuridis, penerbitan SK dan penerbitan sertifikat. Namun menyangkut soal pra pelayanan Prona tetap ditanggung masyarakat atau pemohon.

“Kemudian biaya-biaya yang harus ditanggung peserta prona, seperti biaya materai, bukti kepemilikan tanah atau alas hak, patok batas, BPHTB apabila tanah itu NJOP-nya dikenakan pajak, serta akta-akta perolehan setelah tahun 1997," tandas Sudjarno.

Terkait dengan total biaya yang harus dikeluarkan peserta prona, kata Kepala BPN Pati, Sudjarno, menyerahkan kondisi dimasing-masing desa sasaran Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).

Sumber: Pas FM Pati

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending