KBR68H, Palembang - Terdakwa penembakan tentara di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan, Wijaya diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai Wijaya bersalah menembak Pratu Heru Oktavianus pada akhir Januari silam.
Atas dakwaan tersebut, Pangdam Sriwijaya, Nugroho Wydiotomo mengaku puas. Dia berharap, JPU bisa mengungkap penyebab perseteruan antara anggota TNI dan Polri itu.
"Tadi juga sudah mendengar bahwaitu pelangaran lalu lintas, bukan pelangaran lalu lintas hanya di triakin seperti itu. Kenapa selalu di sampaikan begitu, ituang membuat prajurit kecewa. Dan kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan seperti yang di harapkan. Kemudian baik dari dakwaan kemudian nanti di harapkan untuk persidangan bias cepat,” kata Pangdam II Sriwijaya Nugroho Wydiotomo.
Sebelumnya, anggota Polisi di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan menembak seorang anggota TNI, Heru Oktavianus. Penambakan itu berbuntut pada penyerangan dan pengrusakan Mapolres OKU oleh ratusan personil Yon Armed.
Polisi Penembak Tentara di OKU Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Terdakwa penembakan tentara di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan, Wijaya diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai Wijaya bersalah menembak Pratu Heru Oktavianus pada akhir Januari silam.

NUSANTARA
Senin, 29 Apr 2013 20:22 WIB


Polisi Penembak Tentara di OKU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai