Bagikan:

Polisi Penembak Tentara di OKU Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa penembakan tentara di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan, Wijaya diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai Wijaya bersalah menembak Pratu Heru Oktavianus pada akhir Januari silam.

NUSANTARA

Senin, 29 Apr 2013 20:22 WIB

Polisi Penembak Tentara di OKU Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi Penembak Tentara di OKU

KBR68H, Palembang - Terdakwa penembakan tentara di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan, Wijaya diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai Wijaya bersalah menembak Pratu Heru Oktavianus pada akhir Januari silam.

Atas dakwaan tersebut, Pangdam Sriwijaya, Nugroho Wydiotomo mengaku puas. Dia berharap, JPU bisa mengungkap penyebab perseteruan antara anggota TNI dan Polri itu.

"Tadi juga sudah mendengar bahwaitu pelangaran lalu lintas, bukan pelangaran lalu lintas hanya di triakin seperti itu. Kenapa selalu di sampaikan begitu, ituang membuat prajurit kecewa. Dan kami yakin bahwa proses hukum akan berjalan seperti yang di harapkan. Kemudian baik dari dakwaan kemudian nanti di harapkan untuk persidangan bias cepat,” kata Pangdam II Sriwijaya Nugroho Wydiotomo.

Sebelumnya, anggota Polisi di Ogan Komering Ulu, Sulawesi Selatan menembak seorang anggota TNI, Heru Oktavianus. Penambakan itu berbuntut pada penyerangan dan pengrusakan Mapolres OKU oleh ratusan personil Yon Armed.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending