KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali menahan dua anggotanya yang menilang turis asal Belanda sebesar Rp 200 ribu.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan, kedua Polisi yang wajahnya muncul dalam video Youtube itu melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kata dia, pelaku pemerasan turis itu akan ditahan selama 21 hari. Sedangkan, rekannya hanya 14 hari.
"Dikenakan pasal 5 dan 7 PP nomer 2 tahun 2003 tentang perturan disiplin anggota Polri ya. Nah ini terhadap keduanya dikenakan sangsi disiplin pertama kepada Aipda Komang, itu dikenakan sangsi penundaan pendidikan selama satu tahun dan dilakukan penahanan ditempat khusus selama 21 hari. Sedangkan terhadap Bripka I Ketut Indra juga dikenakan penundaan pendidikan selama satu tahun dan juga dilakukan penahan selama 14 hari," kata Agus Rianto kepada KBR68H di Mabes Polri.
Sebelumnya, video pemerasan yang dilakukan petugas Kepolisian Bali beredar di Youtube. Pemerasaan itu dilakukan setelah menilang seorang turis Belanda yang tidak mengenakan helm. Petugas Polisi itu kemudian mengancam akan memperkarakan kasus tersebut ke Pengadilan, sebelum akhirnya menawarkan upaya damai dengan membayar uang sebesar Rp 200 ribu.
Polisi Pemalak Turis Van Der Spek Hanya Dikenakan Sanksi Disiplin
Kepolisian Daerah Bali menahan dua anggotanya yang menilang turis asal Belanda sebesar Rp 200 ribu.

NUSANTARA
Selasa, 16 Apr 2013 20:26 WIB


polisi, turis, bali, saksi disiplin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai