Bagikan:

Polisi Jambi Ringkus Komplotan Remaja Penipu dengan Emas Imitasi

KBR68H, Jambi - Tiga orang remaja, Adi Pratama (18), Angga Alfa (20) dan Ito Bawadi (21) ditahan Polsek Kotabaru Jambi secara terpisah. Ketiga remaja ini terjerat Pasal Penipuan.

NUSANTARA

Jumat, 26 Apr 2013 13:13 WIB

Polisi Jambi Ringkus Komplotan Remaja Penipu dengan Emas Imitasi

remaja, penipu, emas imitasi, jambi

KBR68H, Jambi - Tiga orang remaja, Adi Pratama (18), Angga Alfa (20) dan Ito Bawadi (21) ditahan Polsek Kotabaru Jambi secara terpisah. Ketiga remaja ini terjerat Pasal Penipuan.

Ketiga warga Simpang III Sipin itu terlibat penipuan, dengan modus berpura-pura menemukan dompet berisi emas, lalu mengajak korban menjualnya. Setelah itu, pelaku  melarikan sepeda motor korban.

Penipuan dan penggelapan dengan korban bernama Nedian Deva Pratama (14), warga Perum Arza Griya Mandiri I Mendalo Indah, Muaro Jambi, terjadi Maret 2013. Saat itu, korban yang sedang bermain di Unja Mendalo bersama teman-temanya sekitar pukul 14.00 WIB didatangi pelaku, Adi Pratama bersama pelaku lain, si Ari yang menjadi DPO.

Ari berpura-pura mendapat dompet dan mengajak korban meninggalkan tempat itu untuk membuka dompet, yang berisi emas yang diketahui imitasi lengkap beserta surat.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, saya bersama Ari mengajak dia—korban—ke Lorong Ibrahim untuk menjual kalung kepada seseorang. Setiba di tempat itu, Ari meminjam motor Mio Hitam BH 6488 GR milik dia," kata Adi Pratama

Motor tersebut dijual Ari kepada Ito, yang juga temannya, seharga Rp1 juta. Hasil penjualan motor dibagi, dengan Adi mendapatkan bagian Rp.100 ribu, demikian juga dengan Angga, sedangkan sisa uangnya merupakan jatah Ari.

"Jatah Ari paling banyak, karena dia yang banyak berperan," ujarnya.

Pelaku bernama Adi diketahui juga pernah terlibat kasus pencabulan dan mendekam dipenjara. Kini, akibat perbuatannya, ketiga pelaku mendekam di jeruji besi. Kasi Humas Polsek Kotabaru, Ipda Burhanuddin mengatakan, polisi masih memburu satu pelaku lain. Dari tiga tersangka itu diamankan barang bukti berupa emas imitasi beserta surat, satu unit sepeda motor Mio hitam milik korban, dan Vario milik pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, sedangkan untuk Ito dikenakan pasal berbeda, karena menjadi penadah, dan satu pelaku lagi masih buron," tegasnya.

Sumber: Radio Jambi FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending