Bagikan:

Polisi Cirebon Bongkar Sindikat Pembuat Ijazah Palsu

Kepolisian Sektor Utara Barat (Polsek Utbar) Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap kawanan sindikat pembuat ijazah palsu, beserta seorang konsumennya.

NUSANTARA

Rabu, 24 Apr 2013 17:36 WIB

Polisi Cirebon Bongkar Sindikat Pembuat Ijazah Palsu

cirebon, ijazah palsu

KBR68H, Cirebon- Kepolisian Sektor Utara Barat (Polsek Utbar) Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap kawanan sindikat pembuat ijazah palsu, beserta seorang konsumennya. Tersangka sindikat pembuat ijazah palsu Firman Syah Irfan (38 tahun) ditangkap di rumahnya di Jl. Kesambi Raya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Polisi juga meringkus Muhammad Baihagy (28 tahun) warga Dusun Wage Desa Mertapada Wetan Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon yang ingin membeli ijazah palsu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 50 lembar ijazah SMA palsu, 6 lembar akte cerai palsu, puluhan Kartu Keluarga (KK) palsu, puluhan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, 1 unit notebook, 1 unit printer, 1 unit komputer, 1 unit scanner, 1 buah alat pemotong kertas, dan 20 buah stempel.

Tersangka mengaku profesi yang sudah berjalan selama 4 bulan ini berawal ketika dirinya diminta membuatkan ijazah temannya yang ditahan oleh pihak perusahaan untuk melamar pekerjaan. Dari jasanya memalsukan dokumen penting ini, ia mendapat imbalan sebesar Rp 50.000-Rp 100.000 per lembar. Ia melanjutkan, awalnya tidak mengerti memalsukan ijazah ini merupakan perbuatan melanggar hukum, dan ijazah yang dibuatnya sudah banyak yang digunakan untuk melamar pekerjaan di beberapa daerah termasuk di luar Cirebon.

Kapolsek Utbar Kompol Hasanudin mengatakan, kasus ini berhasil dibongkar atas laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang dapat membuat ijazah palsu dalam waktu singkat. “Kami mendapat laporan dari masyarakat ada orang yang bisa membuat ijazah dengan cepat,”tegasnya.

Ia melanjutkan, kasus ini masih dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang ikut membantu menjalankan bisinis ilegal ini. Hasanudin menjelaskan, dari pengakuan tersangka ijazah ini sudah terpakai untuk keperluan melamar pekerjaan di beberapa wilayah yakni Cirebon, Indramayu dan Jakarta.

“Jadi ada yang datang orang mau bekerja butuh ijazah dan langsung dibuatkan,”ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dan kosnumen masing-masing dijerat pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman 7 tahun penjara. Ia menambahkan, konsumen yang menggunakan jasa tersangka tidak pernah mengenyam pendidikan formal yang sesuai dengan ijazahnya.

Sumber: Suara Gratia FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending