Bagikan:

PN Pati Putus Bebas Perkara Dugaan Korupsi di BKK

Bekas Direktur Badan Kredit Kecamatan (BKK) Cluwak, Pati, Jawa Tengah, HM Santoso Januariadi, hari ini diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Pati.

NUSANTARA

Jumat, 19 Apr 2013 14:59 WIB

Author

Pas FM Pati

PN Pati Putus Bebas Perkara Dugaan Korupsi di BKK

Korupsi di BKK

KBR68H, Pati – Bekas Direktur Badan Kredit Kecamatan (BKK) Cluwak, Pati, Jawa Tengah, HM Santoso Januariadi, hari ini diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Pati.

Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim menilai tindak pidana perbankan yg didakwakan oleh Jaksa tidak terbukti. Sebab, bukti-bukti jaksa tidak memenuhi asas minimal bukti yg diatur dalam pasal 183 KUHAP yakni hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali sekurangnya dengan dua  alat bukti.
 
Hakim juga menilai bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yg diajukan jaksa tidak mempunyai nilai sebagai bukti karena tidak dibuat oleh saksi ahli. Dari 9 orang saksi yg diajukan jaksa tak satupun mengetahui melihat atau mengalami sendiri bahwa terdakwa Santoso-lah pelaku tindak pidana perbankan.

Selain pertimbangan di atas, majelis hakim juga menilai tidak ada kerugian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Cluwak Pati yg diakibatkan perbuatan terdakwa. Sebab, tidak ada laporan perhitungan kerugian bank dan seluruh nasabah yg diajukan sebagai saksi kemuka sidang seluruhnya mengatakan tidak merasa dirugikan. Sementara, pada waktu melakukan penarikan tabungan/deposito semua berjalan lancar tidak ada hambatan serta simpanan pokok dan bunga semua dibayar oleh BPR BKK Cluwak Pati.

Atas pertimbangan-pertimbangan di atas majelis hakim perkara NO : 57/Pid.sus/2012 yg diketuai Permadi Widayatno dengan anggota Heri Kristijanto dan Hadi Sunoto dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Santoso tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) serta merehabilisasi nama baik terdakwa sesuai harkat dan martabat terdakwa.

Selama persidangan berlangsung terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Mubassirin dan Mog. Mujib. Sementara, Jaksa Penuntut umum adalah Dojo Ediati dari Kejaksaan Negeri Pati.

Atas putusan tersebut sesuai KUHAP penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Sumber: Pas FM Pati

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending