KBR68H, Medan - Puluhan orang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cicak Buaya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/4). Mereka meminta PN Medan tidak menyidangkan terdakwa Ferdianto Hutahuruk, kasus dugaan pencurian sepeda motor, karena mengalami gangguan jiwa dan cacat fisik.
Dengan memakai baju warna merah, massa beserta keluarga terpidana Ferdianto Hutahuruk berdiri di pintu masuk gedung PN Medan, sehingga menyulitkan para pengunjung sidang untuk masuk. Aksi yang tidak dikawal pihak kepolisian itu berlangsung damai.
Pengunjuk rasa juga meminta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena mengalami gangguan jiwa.Menurut orang tua terdakwa, Ferdianto dan Jendrius Sihotang dituduh melakukan pencurian sepeda motor dan menganiaya oknum pada akhir Desember 2012 lalu."Mereka Dituduh mencuri kendaraan bermotor dan penganiayaan kepada aparat. Kayaknya mana dia mau menganiaya, Ferdianto nya sendiri cacat fisik." Ujar P Hutahuruk
Massa yang masih menunggu diluar yang meminta bertemu pihak PN Medan tidak juga keluar untuk bicara.Satu jam lebih berorasi akhirnya massa meninggalkan gedung PN Medan.
Sumber: Star News
PN Medan Diminta Tak Adili Terdakwa yang Alami Gangguan Jiwa
Puluhan orang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cicak Buaya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/4). Mereka meminta PN Medan tidak menyidangkan terdakwa Ferdianto Hutahuruk, kasus dugaan pencurian sepeda motor, karena mengalami gan

NUSANTARA
Rabu, 17 Apr 2013 16:16 WIB


pengadilan negeri, medan, terdakwa, gangguan jiwa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai