Bagikan:

PHK Sepihak, DPRD Medan Panggil JW Marriot dan Disosnaker

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait akan memanggil management Hotel JW Marriot Medan dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) setempat untuk menyelesaikan PHK terhadap salah seorang karyawan, Rita Rianha Bangun.

NUSANTARA

Rabu, 17 Apr 2013 16:14 WIB

PHK Sepihak, DPRD Medan Panggil JW Marriot dan Disosnaker

phk, dinas tenaga kerja, dprd, medan, sumatera utara

KBR68H, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait akan memanggil management Hotel JW Marriot Medan dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) setempat untuk menyelesaikan PHK terhadap salah seorang karyawan, Rita Rianha Bangun.
 
“Kita (Komisi B, red) akan menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen Hotel JW Marriot dan Disosnaker untuk menyelesaikan PHK ini. Lebih cepat persoalan ini tuntas, tentunya akan lebih baik bagi kedua belah pihak," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Medan,  Ainal Mardiah usai menerima pengaduan, Rita Rianha Bangun.
 
Begitu menerima pengaduan tersebut, Ainal, langsung menghubungi salah seorang pejabat di Disosnaker Medan untuk mengetahui sudah sejauh mana mediasi yang telah dilakukan. Dari jawaban yang diterima, ternyata mediasi yang dilakukan baru pada tahap mediasi pertama.
 
Sementara, Rita Rianha Bangun,warga Martubung menuturkan pada 8 Januari dirinya bersama dua rekannya Linawati Tobing dan Satria Dermawan menerima surat skorsing, karena melanggar peraturan perusahaan.

Permasalahan itu telah disampaikan ke Disosnaker Medan dan dicapai kesepakatan dimana selama skorsing perusahaan membayar upah pekerja.Akan tetapi, katanya, secara sepihak tiba-tiba perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur sesuai dengan undang-undang.
 
Rita Rianha Bangun diskoursing sampai ada keputusan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial karena telah melanggar peraturan Perusahaan yakni mengkonsumsi minuman alhkohol (keras) saat bekerja.

Kemudian, berdasarkan pertemuan bipartit antara pengusaha yang diwakili Yuliana Siahaan dan Orhun Denizoglu serta Rita Rianha Bangun selaku Pekerja pada 10 Januari 2013 tidak tercapai kesepakatan dan menyerahkan permasalahan itu ke hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber: Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending