KBR68H, Yogyakarta - Pembangunan perumahan di Bantul oleh pengembang kian tak terkendali. Lahan pertanian subur pun ikut diterabas kendati diharamkan undang-undang.Tergerusnya lahan pertanian subur terutama terjadi di daerah perbatasan Bantul dengan Kota seperti Kecamatan Banguntapan dan Sewon.
Komisi C DPRD setempat yang membidangi masalah tata ruang mencatat, lebih dari lima lokasi perumahan di Bantul menerabas lahan subur pertanian. Paling banyak terjadi di Banguntapan seperti di Desa Jambidan, Potorono dan Singosaren. Lainya juga terjadi di Kecamatan Pleret.
“Kalau lima lokasi lebih yang digunakan untuk perumahan padahal itu lahan subur, kami punya catatanya, ini dari survei ke lapangan,” terang anggota Komisi C DPRD Bantul Aslam Ridho.
Padahal kata Aslam, UU Nomor 1/2011 tentang perumahan dan pemukiman jelas melarang alih fungsi lahan subur menjadi perumahan.
Sanksinya tak main-main hingga denda senilai Rp 5 miliar. baik pejabat yang memberi izin maupun pihak swasta yang membangun perumahan tak luput dari sanksi. Namun tetap saja Pemkab memberi izin ke pengembang membangun perumahan di daerah yang diharamkan UU tersebut.
Sumber: radio Star Jogja
Perumahan di Bantul Caplok Lahan Subur
Pembangunan perumahan di Bantul oleh pengembang kian tak terkendali. Lahan pertanian subur pun ikut diterabas kendati diharamkan undang-undang.Tergerusnya lahan pertanian subur terutama terjadi di daerah perbatasan Bantul dengan Kota seperti Kecamatan Ban

NUSANTARA
Jumat, 19 Apr 2013 18:14 WIB


lahan subur, perumahan, bantul
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai