KBR68H, Jember - Peretas website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto menduga Wildan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pertama Pasal 50 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kedua Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksasi Elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum Mujiarto.
Meski terancam hukuman penjara selama lima tahun lebih, Wildan Yani memilih untuk tidak didampingi pengacara. Dia juga tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Sebelumnya, Tim Cyber Crime Kepolisian Indonesia menangkap Wildan Yani Ashari. Dia diduga meretas sejumlah website, diantaranya adalah website milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Peretas Situs SBY Disidangkan
Peretas website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

NUSANTARA
Kamis, 11 Apr 2013 20:31 WIB


peretas situs sby, wildan yani
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai