Bagikan:

Peretas Situs SBY Disidangkan

Peretas website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

NUSANTARA

Kamis, 11 Apr 2013 20:31 WIB

Author

Wahyuni

Peretas Situs SBY Disidangkan

peretas situs sby, wildan yani

KBR68H, Jember - Peretas website Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto menduga Wildan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pertama Pasal 50 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kedua Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksasi Elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum Mujiarto.

Meski terancam hukuman penjara selama lima tahun lebih, Wildan Yani memilih untuk tidak didampingi pengacara. Dia juga tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Sebelumnya, Tim Cyber Crime Kepolisian Indonesia menangkap Wildan Yani Ashari. Dia diduga meretas sejumlah website, diantaranya adalah website milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending