KBR68H, Jakarta- Putusan pengadilan terhadap kasus perdagangan satwa dilindungi mengecewakan warga. Putusah hukuman itu dianggap tidak berpihak terhadap upaya pelestarian hewan langka yang semestinya dilindungi. Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Suparno (61), karena menyimpan dan memperdagangkan bagian tubuh lengkap harimau dan satwa langka lainnya.
Menurut juru bicara WWF Riau, Syamsidar, pihak terkejut dengan proses pengadilan yang cukup cepat. “Ini kan sebenarnya kasus yang cukup besar dibanding kasus-kasus sebelumnya tetapi hukumannya terlalu minimal dibanding dengan kasus-kasus pemburuan atau perdagangan harimau yang sebelumn.”
Karena putusan itu, kata Syamsidar bisa menjadi insiden buruk karena bisa memicu perbuatan serupa karena hukumannya ringan. “Karena vonisnya kecil tidak membuat orang berfikir panjang untuk melakukan hal yang serupa sementara ini kegiatan perburuan dan perdagangan harimau itu tetap ada seiring dari adanya permintaan dari pasar dan akhirnya populasinya juga akan semakin terancam,” ujarnya.
Sumber: Green Radio FM
Perdagangkan Satwa yang Dilindungi Divonis 3 Bulan Penjara
Putusan pengadilan terhadap kasus perdagangan satwa dilindungi mengecewakan warga.

NUSANTARA
Rabu, 10 Apr 2013 15:03 WIB


satwa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai