Bagikan:

Perdagangkan Satwa yang Dilindungi Divonis 3 Bulan Penjara

Putusan pengadilan terhadap kasus perdagangan satwa dilindungi mengecewakan warga.

NUSANTARA

Rabu, 10 Apr 2013 15:03 WIB

Perdagangkan Satwa yang Dilindungi Divonis 3 Bulan Penjara

satwa

KBR68H, Jakarta- Putusan pengadilan terhadap kasus perdagangan satwa dilindungi mengecewakan warga. Putusah hukuman itu dianggap tidak berpihak terhadap upaya pelestarian hewan langka yang semestinya dilindungi. Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Suparno (61), karena menyimpan dan memperdagangkan bagian tubuh lengkap harimau dan satwa langka lainnya.

Menurut juru bicara WWF Riau, Syamsidar, pihak terkejut dengan proses pengadilan yang cukup cepat. “Ini kan sebenarnya kasus yang cukup besar  dibanding kasus-kasus sebelumnya tetapi hukumannya terlalu minimal dibanding dengan kasus-kasus pemburuan atau perdagangan harimau yang sebelumn.”

Karena putusan itu, kata Syamsidar bisa menjadi insiden buruk karena bisa memicu perbuatan serupa karena hukumannya ringan. “Karena vonisnya kecil tidak membuat orang berfikir panjang untuk melakukan hal yang serupa sementara ini kegiatan perburuan dan perdagangan harimau itu tetap ada seiring dari adanya permintaan dari pasar dan akhirnya populasinya juga akan semakin terancam,” ujarnya.

Sumber: Green Radio FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending