Bagikan:

Pengamat: Perda Batubara di Jambi Menyimpang

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Angkutan Batubara dinilai memiliki banyak penyimpangan dalam proses penyusunannya.

NUSANTARA

Selasa, 23 Apr 2013 14:11 WIB

Author

Jambi FM

Pengamat: Perda Batubara di Jambi Menyimpang

Pengamat: Perda Batubara di Jambi

KBR68H, Jambi - Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Angkutan Batubara dinilai memiliki banyak penyimpangan dalam proses penyusunannya.

Pengamat Hukum dan Perundang-undangan Universitas Jambi, Helmi mengatakan, ada dua alternatif yang bisa dilakukan untuk perda ini yakni diuji-materilkan ke Mahkamah Agung atau direvisikan kepada DPRD Jambi.

Menurut Helmi, perda ini akan bisa lebih efektif lagi dengan mencabut Pasal 6-nya, karena ada penyeludupan hukum terhadap Pasal 5. Sebab, Pasal 5 Perda No.13/2013 ini mewajibkan setiap pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi melalui jalan khusus atau jalan sungai. Sedangkan Pasal 6 menekankan kebebasan berinvestasi saja, meski ada tuntutan untuk berkeadilan ekonomi.

Sementara itu, pejabat di Biro Hukum dan Sekretaris Daerah Jambi menilai, Perda No.13/2013 ini memang tidak mengatur soal moratorium batubara. Sebab, hal teknis dan rinci seperti itu telah ada dalam bentuk perundang-undangan.

Sumber: Jambi FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending