KBR68H, Jambi - Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Angkutan Batubara dinilai memiliki banyak penyimpangan dalam proses penyusunannya.
Pengamat Hukum dan Perundang-undangan Universitas Jambi, Helmi mengatakan, ada dua alternatif yang bisa dilakukan untuk perda ini yakni diuji-materilkan ke Mahkamah Agung atau direvisikan kepada DPRD Jambi.
Menurut Helmi, perda ini akan bisa lebih efektif lagi dengan mencabut Pasal 6-nya, karena ada penyeludupan hukum terhadap Pasal 5. Sebab, Pasal 5 Perda No.13/2013 ini mewajibkan setiap pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi melalui jalan khusus atau jalan sungai. Sedangkan Pasal 6 menekankan kebebasan berinvestasi saja, meski ada tuntutan untuk berkeadilan ekonomi.
Sementara itu, pejabat di Biro Hukum dan Sekretaris Daerah Jambi menilai, Perda No.13/2013 ini memang tidak mengatur soal moratorium batubara. Sebab, hal teknis dan rinci seperti itu telah ada dalam bentuk perundang-undangan.
Sumber: Jambi FM
Pengamat: Perda Batubara di Jambi Menyimpang
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Angkutan Batubara dinilai memiliki banyak penyimpangan dalam proses penyusunannya.

NUSANTARA
Selasa, 23 Apr 2013 14:11 WIB


Pengamat: Perda Batubara di Jambi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai