KBR68H, Palembang - Sidang perdana kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu di Oditur Militer Palembang, Sumatera Selatan dimulai hari ini.
Kepala Pengadilan Militer Tinggi Mabes TNI RA. Tampubolon menargetkan dalam waktu satu bulan kasus ini dapat segera diputus oleh majelis hakim. Selain di Palembang, persidangan kasus yang sama berlangsung di Medan, Sumatera Utara.
"Ya persoalan ini dengan persidangan ini semua persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Untuk satu berkas lainnya memang sudah dilimpahkan di Medan. Seorang pemen masih ditentukan sidangnya kapan. Dan mudah-mudahan sidangnya juga berlangsung di Palembang. Terdakwanya 19 orang yang kita sidang di sini. Satu orang lainnya dari Pamen dilimpahkan ke medan dan kemungkinan akan ditarik kesini karena saksi-saksi ada semua di Palembang,” kata RA. Tampubolon
Penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) terjadi pada 7 Maret lalu. Sekitar 75 personil TNI menyerbu dan membakar Mapolres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi terluka serta seorang petugas kebersihan meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.
Pengadilan Penyerang Mapolres OKU Dimulai
Sidang perdana kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu di Oditur Militer Palembang, Sumatera Selatan dimulai hari ini.

NUSANTARA
Kamis, 25 Apr 2013 15:09 WIB


polisi, TNI, ogan komering ulu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai