KBR68H,Rembang – Tiga institusi bergabung menjadi satu untuk menangani kasus kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah Jawa Tengah dan Pemilu Legislatif 2014. Ketiga institusi itu yakni Panitia Pengawas Pemilu, Polres dan Kejaksaan Negeri Rembang, bergabung dalam Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hari Selasa (02 April 2013) Ketua Panwaslu Mukhlis Ridho, Kapolres Rembang, Adhy Fandy Ariyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sudirman Syarief menandatangani nota kesepahaman di Aula Mapolres, bertekad untuk memproses setiap pelanggaran pidana selama pesta demokrasi berlangsung.
Ketua Panwaslu Rembang, Mukhlis Ridho berharap penandatanganan tidak hanya kegiatan formalitas saja, tetapi akan muncul kekompakan. Hal ini penting, karena saling terkait, dimana kasus pelanggaran Pemilu, kali pertama diproses oleh Panwaslu. Dari rekomendasi Panwaslu, kemudian diteruskan kepada penyidik kepolisian dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri, untuk selanjutnya masuk meja persidangan. Paling tidak ketegasan Tim Gakkumdu, akan menjadi ajang pembelajaran politik bagi masyarakat.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Sudirman Syarief mengingatkan pentingnya saksi, dalam setiap proses pelanggaran pemilihan Gubernur maupun Pemilu Legislatif. Saksi adalah seseorang yang mengetahui langsung, bukan atas dasar “katanya”. Sebelumnya sering kali penyidikan kasus terhambat atau bahkan terhenti, gara-gara ketiadaan saksi yang relevan.
Sudirman Syarief sependapat agar setiap perkembangan tahapan pemilihan umum, dicermati. Begitu muncul bibit kerawanan, segera diantisipasi, jangan menunggu sampai membesar.Beberapa kasus Pilkada yang berbuntut kerusuhan massa, mestinya bisa sebagai bahan evaluasi, agar tidak terjadi di wilayah kabupaten Rembang.
Sumber: Radio R2B Rembang