KBR68H, Rembang– Aksi pencurian kayu kembali digagalkan. Kali ini di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatigenuk, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sudo. Saat tim dari Perhutani berupaya melakukan penghadangan, pelaku berhasil kabur.
Senin (08 April 2013) sekira pukul 03.00 dini hari, empat orang pelaku pencurian kayu membawa Jati gelondongan, dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di tengah jalan antara dusun Jatigenuk desa Sumber dan desa Polbayem Kec. Sumber, petugas Perhutani bersama lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang sudah memperoleh informasi, siap menghadang untuk menangkap pelaku.
Tapi pelaku tampaknya mengetahui dari kejauhan, sehingga langsung berhenti. Spontan mereka kabur di tengah suasana gelap, sedangkan dua unit sepeda motor dan 3 batang kayu jati ditinggalkan begitu saja.
Juru Bicara Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, Ismartoyo menjelaskan masing masing Jati yang dicuri berukuran dua meter dan diameter 28 cm. Sekarang semua barang bukti, diamankan ke kantor KPH Mantingan.
Ismartoyo menambahkan RPH Jatigenuk selama ini terkenal cukup aman. Kemungkinan pelaku mengincar lokasi tersebut, setelah beberapa hari melakukan survei. Meski belum tertangkap, namun KPH Mantingan menduga para tersangka berasal dari desa Ronggo Kec. Jaken Pati. Pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian, untuk menetapkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: Radio R2B Rembang
Pencurian Kayu Ilegal di Rembang Berhasil Digagalkan
Aksi pencurian kayu kembali digagalkan. Kali ini di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatigenuk, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sudo.

NUSANTARA
Senin, 08 Apr 2013 17:52 WIB


kayu ilegal, rembang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai