Bagikan:

Pemkot Medan Masih Hutang Rp 123 Miliar ke Pemerintah Pusat

Walikota Medan, Sumatera Utara, Rahudman Harahap menyebutkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 lalu, hutang Pemerintah Kota Medan kepada pemerintah pusat mencapai Rp 123 miliar lebih.

NUSANTARA

Selasa, 16 Apr 2013 11:00 WIB

Pemkot Medan Masih Hutang Rp 123 Miliar ke Pemerintah Pusat

Pemkot Medan, Hutang ke Pemerintah Pusat

KBR68H,  Medan - Walikota Medan, Sumatera Utara, Rahudman Harahap menyebutkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 lalu, hutang Pemerintah Kota Medan kepada pemerintah pusat mencapai Rp 123 miliar lebih. 

Ini disampaikan Rahudman, dalam nota jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pinjaman Daerah pada paripurna DPRD, kemarin.
 
Walikota merinci, hutang tersebut adalah kewajiban jangka pendek yakni, hutang Pemko Medan kepada pemerintah pusat yang telah jatuh tempo sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, namun belum dibayar sebesar Rp 8 miliar lebih.
 
Sementara, kewajiban jangka panjang yakni hutang Pemkot Medan kepada pemerintah pusat yang belum jatuh tempo sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp114 miliar lebih. Langkah yang telah dilakukan Pemko Medan, sebut Walikota, adalah dengan mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman yang telah disetujui dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-750/MK.05/2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang persetujuan restrukturisasi pinjaman pemerintah daerah.
 
“Termasuk untuk Kota Medan dengan tunggakan pokok sebesar Rp 55 miliar lebih, yang dijadwalkan kembali selama 6 tahun mulai tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. Dan penghapusan tunggakan non pokok sebesar Rp96 miliar lebih,” ungkap Rahudman.
 
Ia mengakui, Pemko Medan masih terikat perjanjian yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yakni, pinjaman kepada pemerintah pusat yang sumber dananya berasal dari penerusan pinjaman luar negeri yang dikelola oleh pemerintah pusat/Kementrian Keuangan RI untuk diteruskan kepada Pemko Medan.
 
Pinjaman tersebut, sambung Walikota, adalah perjanjian pinjaman yang dilakukan pada tahun 1982 sampai 1987 untuk tujuan pembiayaan Medan Urban Development Project (MUDP) dan pembangunan terminal barang dan gudang.
 
Kemudian, pembangunan terminal bus antarkota, proyek pembangunan Kota Medan, proyek persampahan Kota Medan, pembebasan tanah sektor urban road dan pembiayaan regional cities urban tranport project. “Seluruh kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman tersebut telah selesai dilaksanakan,” katanya.
 
Pada tahun 2012, tambah Walikota, berdasarkan surat Menteri Keuangan RI itu,  tunggakan pokok sebesar Rp 55 miliar lebih, yang dijadwalkan kembali selama 6 tahun mulai tahun 2009 sampai 2014. Dan penghapusan tunggakan non pokok sebesar Rp 95 miliar lebih.
 
“Tindaklanjut dari persetujuan restrukturisasi pinjaman Pemko Medan dilakukan melalui perjanjian perubahan (amandemen) terhadap perjanjian pinjaman Pemko Medan dengan pemerintah pusat/Kementrian Keuangan. Penyelesaian penghapusan tunggakan non pokok tersebut ditetapkan setelah adanya penetapan penghapusan bersyarat dari Presiden RI,” terangnya.

Sumber: Radio Star News

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending