Pemerintah Kota Cilegon, Banten menutup tempat hiburan malam yang memakai disc jokey, karaoke, serta usaha khusus sesuai peraturan daerah Kota Cilegon no.2 tahun 2003 tentang peyelenggara hiburan.
Penutupan ini dimaksudkan untuk mengembalikan ciri khas Cilegon yang religius. Pemerintah khawatir hiburan malam ini bakal merusak citra kota. Penutupan ini akan dipantau langsung oleh polisi pamong praja. Nantinya jika ada yang membangkang, pemerintah dengan masyarakat akan menutup paksa.
Walikota Cilegon TB.Iman Riyadi menegaskan kepada para pemilik usaha agar mematuhi kesepatan yang telah dikeluarkan. Para pemilik usaha masih diizinkan menjalankan usaha perhotelan dan rumah makan.
Ia meminta masyarakat Cilegon tak main hakim sendiri jika menemukan tempat hiburan yang membangkang. Pemkot berjanji akan segera mencabut izin usahanya.
Sumber; radio Harmony Serang
Pemkot Cilegon Tutup Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kota Cilegon, Banten menutup tempat hiburan malam yang memakai disc jokey, karaoke, serta usaha khusus sesuai peraturan daerah Kota Cilegon no.2 tahun 2003 tentang peyelenggara hiburan.

NUSANTARA
Rabu, 10 Apr 2013 19:39 WIB


hiburan malam, tutup, cilegon, serang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai