KBR68H, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menolak dituduh melanggar aturan setelah mengevakuasi Jemaat Ahmadiyah di masjid Al Misbah Jatibening. Kepala Dinas Kesbangpol Kota Bekasi, Radit Mahdi mengatakan, tindakan itu sesuai surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan aparat hukum. Diantaranya soal larangan aktivitas warga Ahmadiyah di Bekasi.
“Yang jelas apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, ada surat perintahnya ada aturannya gitu doang. Kalo kita mah inginnya kondusif tidak ada masalah gitu aja. Apa yang kita lakukan sesuai dengan surat perintah penyilidikan dan sudah sesuai dengan prosedur. Coba dicek di lapangan kalo ada berita-berita situasi yang tidak kondusif biasanya ke lapangan langsung. Pokoknya langkah Pemkot sudah tepat ya pak ? Ya iya lah. Tidak ada hak yang dilanggar pak? Oh itu bukan hak saya menjawab,” kata Radit kepada KBR68H.
Sebelumnya aparat gabungan mengevakuasi belasan jemaat Ahmadiyah yang bertahan di Masjid al Misbah, Bekasi. Mereka jatuh sakit setelah bertahan seharian di dalam masjid. Kini sebanyak 22 jemaat masih bertahan di dalam masjid yang telah digembok dan dipagar Pemkot Bekasi.
Pemkot Bekasi: Evakuasi Jemaat Ahmadiyah Sudah Sesuai Prosedur
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menolak dituduh melanggar aturan setelah mengevakuasi Jemaat Ahmadiyah di masjid Al Misbah Jatibening.

NUSANTARA
Jumat, 05 Apr 2013 20:59 WIB


jemaat ahmadiyah, bekasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai