KBR68H, Ambon - Pemerintah Pusat ditunding lalai dalam menindak tegas pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasalnya, penjualan secara legal penjualan BBM hanya diperuntukan kepada Pertamina melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Rudy Wattilette mengaku pemerintah pusat tak pernah mengambil sikap terkait persoalan itu, sehingga pihaknya tak dapat berbuat banyak. Padahal, soal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Proses Penjualan Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang itu mengamatankan hanya pemerintah pusat yang dapat memberikan rekomendasi penjualan BBM secara sah kepada pihak Pertamina.
Ironisnya, hingga saat ini para pedagang eceran BBM terus berkeliaran memperdagangkan BBM. Padahal, sanksi yang diberikan bagi pelanggar akan terancam enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 6 Milyard.
Menurut Rudy Wattilette, persoalan itu dikategorikan sebagai persoalan nasional yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat. Sejauh ini, ia mengakui Pemkot Ambon hanya dapat melakukan pembenahan bagi pedagang yang berjualan di atas trotoar.
Sumber: Radio DMS
Pemkot Ambon: Pemerintah Pusat Lalai Tindak Tegas Pedagang Eceran BBM
Pemerintah Pusat ditunding lalai dalam menindak tegas pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pasalnya, penjualan secara legal penjualan BBM hanya diperuntukan kepada Pertamina melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

NUSANTARA
Kamis, 04 Apr 2013 11:18 WIB


Pemkot Ambon, Pedagang Eceran BBM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai