KBR68H, Lumajang- Pengawasan terhadap ijin penambangan pasir Galian C di Kabupaten Lumajang akan semakin diperketat, karena seringnya perusahaan pertambangan melakukan pelanggaran.
Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Lumajang, Nurul Huda tahun ini sedikitnya ada 7 perusahaan pertambangan yang tak diperpanhang ijinnya. Menurutnya dari sekian banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penambang, salah satunya adalah tidak melakukan kewajiban setelah mendapat ijin penambangan yaitu membayar pajak.
“Akhir – akhir ini Tim Pokja Pertambangan mengevaluasi proses perpanjangan ijin usaha pertambangan Galian C khususnya, ada beberapa yang kita tolak, jadi dari sekian yang mengajukan perpanjangan itu ada 7 pemegang ijin usaha pertambangan yang di tolak tim pokja pertambanagn. Ada berbagai alasan yang pertama kebanyakan mereka yang mengajukan perpanjang setelah dievaluasi oleh Tim Pokja Pertambangan itu tidak tertip membayar pajak, “ ungkap Nurul huda.
Selain tidak membayar pajak ke 7 perusahaan tersebut juga melakukan kegiatan penambangan di luar area kontrak penambangan. Mereka juga mengabaiakan lingkungan sehingga berakibat pada menipisnya kadar mineral, seperti yang dilakukan penambang di wilayah Sungai Sumber Mujur.
“Itu menjadi bahan evaluasi kita kalau mereka tidak tertip membayar pajak galian c akan dievaluasi, perpanjangannya tidak akan diberikan itu yang pertama, yang ke dua ada juga mereka yang mengajukan perpanjangan setelah dievauasi oleh tim pokja ternyata mereka menambang di luar lokasi yang diijinkan. Jadi sudah ada titik – titik koordinat dan lokasi ijin tetapi setelah dievaluasi oleh tim pokja ternyata mereka saat itu walau mereka tertip membayar pajak tetapi apabila lokasi menambangya diluar lokasi yang diijinkan itu juga menjadi bahan evaluasi kita, “tambah Nurul.
Nurul juga menambahkan banyak yang dirugikan akibat ulah perusahaan penambang yang menyalahi aturan, bahkan dari 7 pemohon ijin penambangan ada yang melakukan pengerukan di bawah tanggul pengaman banjir.
Sumber: Radio Semeru FM