KBR68H, Mataram– Pemerintah NTB masih berupaya agar pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat dapat digratiskan. Wakil Pengadilan Tinggi Mataram Robinson Taringan mengatakan pengadilan di tingkat kabupaten dan kota bakal melakukan sidang di tempat bagi masyarakat untuk menghemat biaya. Biaya-biaya yang ditimbulkan di Pengadilan bakal ditanggung pemerintah daerah dengan payung hukum yang sedang diproses.
“ Pengadilan telah bekoordinasi dengan kantor dinas catatan sipil di masing-masing daerah tingkat dua kabupaten untuk melaksanakan sidang di tempat. Tentang biaya dan juga prosedurnya berbelit-belit seluruh ketua Pengadilan telah kami bekali dengan instruksi untuk melaksanakan sesedarhana mungkin,” kata Robinson Taringan.
Wakil Pengadilan Tinggi Mataram Robinson Taringan menambahkan anak yang umurnya lebih dari 30 hari wajib ditetapkan akta kelahirnannya di Pengadilan. Di NTB, masyarakat yang mengurus akta kehiran harus rela merogoh koceknya hingga Rp 500 ribu. Biaya tersebut untuk pengurusan dokumen pengajuan akta kelahiran yang melibatkan Kabupaten/kota, Pengadilan, Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi.
Pemerintah NTB Upayakan Pengurusan Akta Kelahiran Gratis
Pemerintah NTB masih berupaya agar pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat dapat digratiskan.

NUSANTARA
Senin, 15 Apr 2013 08:13 WIB


akte kelahiran, NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai