KBR68H, Banda Aceh - Pemerintah dan DPR Aceh akan mengkaji ulang Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, pemerintah Aceh belum memberikan jawaban klarifikasi dari pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri. Ini karena Pemerintah Aceh masih akan mempelajari kembali qanun yang sudah disahkan itu.
"Saya sebagai pemerintah Aceh bersama dengan DPR akan menentukan, mempelajari Raqan (Rancangan Qanun) menjadi qanun yang disahkan menurut hukum, tapi kita lihat macam mana proses selanjutnya setelah kita memberikan tanggapan dan menjawab klarifikas-klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri,Yang kita lihat ini adalah bagaimana mencari solusi dan bukan untuk bertinju," katanya.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menambahkan, pemerintah Aceh akan melibatkan seluruh elemen di daerahnya untuk memberikan solusi terbaik menyelesaikan polemik bendera dan lambang Aceh agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan fauzi bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah bertemu untuk membahas bendera Aceh yang mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka GAM. Menteri Dalam Negeri memberikan tenggat waktu hingga dua pekan mendatang agar pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengkaji ulang Qanun tentang bendera dan lambang Aceh itu
Pemerintah Aceh Kaji Qanun Bendera
KBR68H, Banda Aceh - Pemerintah dan DPR Aceh akan mengkaji ulang Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh

NUSANTARA
Kamis, 04 Apr 2013 22:49 WIB


aceh, bendera, gam
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai