KBR68H, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar SPBU melayani pembeli menggunakan dirigen atau pengecer BBM. Jika melanggar, SPBU tidak akan mendapat kiriman berikutnya selama waktu tertentu. Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Teguh Dwi Prayono mengatakan penjualan BBM eceran merugikan masyarakat karena biasanya menjual BBM di atas harga yang sudah ditetapkan. Menurutnya, pemerintah Jawa Tengah telah membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan.
"Suatu operator SPBU menjual kepada konsumen dengan dirigen itu enggak boleh. Kalau ketahuan pasti akan kita lakukan tindakan. Salah satunya, kita tidak akan lakukan delivery order dalam jangka waktu tertentu, tergantung seberapa besar kesalahannya. Seperti yang di Rembang kemarin, itu ketahuan akhirnya tidak dilakukan pengiriman yang bersubsidi sampai satu bulan atau dua bulan. Itu yang sudah dilakukan di Jawa Tengah," jelas Teguh kepada KBR68H.
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Teguh Dwi Prayono menambahkan pihaknya telah menjalankan program pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan. Misalnya, bus besar hanya diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi maksimal Rp 300 ribu untuk satu kali pengisian, sedangkan untuk mobil pribadi dibatasi mengisi maksimal RP 100 ribu saja. Sementara terkait antrean pembelian BBM bersubsidi, pihaknya telah mengajukan surat permintaan penambahan kuota ke pemerintah pusat.
Pemda Jateng Larang SPBU Layani Pengecer BBM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar SPBU melayani pembeli menggunakan dirigen atau pengecer BBM.

NUSANTARA
Rabu, 17 Apr 2013 13:26 WIB


bbm bersubsidi, SPBU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai