Kebijakan penjatahan waktu kunjung bagi masyarakat dan wartawan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang diterapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama sangat disayangkan oleh sejumlah pihak.
Langkah yang diberlakukan oleh bekas kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, yakni pemberian batasan waktu bagi wartawan dan masyarakat yang berkunjung selama 30 menit ke Kejatisu diniilai telah melanggar UU Pers dan keterbukaan Publik.
Syamsul Hilal, wakil ketua komisi A DPRD Sumut mengingatkan Kejatisu perihal kebijakan tersebut yang bisa saja menjadi bumerang bagi Kejatisu. "Bisa jadi kebijakan tersebut justru membuat masyarakat menaruh kecurigaan mengenai sesuatu yang ditutup-tutupi" ungkap Syamsul Hilal.
Eko, salah wartawan media cetak mengungkapkan bahwa pemberian batasan waktu bagi kinerja wartawan merupakan ketakutan Kejatisu terkait kebobrokan institusi mereka.
Syamsul Hilal berharap Kejatisu dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang dikeluarkan, karena pada zaman demokrasi saat ini dinilai kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tidak bisa diterapkan.
Sumber: Star News
Pembatasan Akses Wartawan, Kejati Sumut Langgar UU Pers
Kebijakan penjatahan waktu kunjung bagi masyarakat dan wartawan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang diterapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama sangat disayangkan oleh sejumlah pihak.

NUSANTARA
Rabu, 10 Apr 2013 17:10 WIB


kejati sumut, batasi, kerja wartawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai