Bagikan:

Pembangunan di Taman Nasional Kutai Disenergikan dengan Perubahan Tata Ruang

KBR68H, Sangatta - Pemkab Kutim terus berupaya memajukan dan menyejahetrakan warganya yang berada dalam Taman Nasional Kutai (TNK).

NUSANTARA

Jumat, 26 Apr 2013 11:35 WIB

Pembangunan di Taman Nasional Kutai Disenergikan dengan Perubahan Tata Ruang

taman nasional kutai, pembangunan, tata ruang

KBR68H, Sangatta - Pemkab Kutim terus berupaya memajukan dan menyejahetrakan warganya yang berada dalam Taman Nasional Kutai (TNK). Salah satunya dengan cara membentuk enclave. Dengan enclave, diharapkan pembangunan kepada warga masyarakat Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, bisa diwujudkan dan disinergikan dengan perbaikan derajat manusia.

“Selain enclave, juga diupayakan mengubah tata ruang wilayah,” terang Kepala Bappeda Suprianto.

Bekas Kabag Pembangunan Setkab Kutim ini menyebutkan, usulan perubahan tata ruang telah disetujui Kementrian pekerjaan Umum. Disebutkan, persetujuan Kementrian PU dikeluarkan pekan lalu.

“Adanya perubahan tata ruang yang disetujui Kementrian PU tentu akan semakin mempermudah Kutai Timur dalam melakukan kegiatan, terutama terhadap perencanaan pembangunan daerah,” terang Suprianto seraya menambahkan pemkab akan melakukan pertemuan dengan Kementrian Kehutanan terutama menyangkut enclave TNK.

Suprianto menyebutkan, dalam dokumen perubahan tata ruang yang direstui Menteri PU, ditegaskan Kementrian PU menyetujui perubahan struktur tata ruang Kutim sedangkan perubahan pola ruang merupakan ranahnya Kemenhut termasuk enclave dan alih fungsi hutan.
 
“Kini bersama Dinas Kehutanan kami akan komunikasikan masalah tata ruang dan encalev Kutim dengan Kemenhut,” katanya.

Selain bersandar dengan Kemenhut, Pemkab berharap dukungan DPR untuk memfasilitasi agar bisa dilakukan pertemuan dengan Kemenhut. Menyinggung wacana zona khusus dan Desakonservasi, ditegaskan Pemkab menolak dengan alasan belum diatur secara khusus dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

“Ketika nantinya membahas persoalan TNK, DPR akan melakukan hearing dengan Kemenhut,” beber Suprianto.

Suprianto mengakui, proses perubahan tata ruang dan enclave TNK memerlukan waktu lama, namun ia optimis sesuai target, karena sudah menjadi agenda nasional untuk menyelesaikan RTRW paling lambat pada 2014.

“Tahun depan semoga semuanya selesai, jadi bisa lebih memudahkan Pemkab melakukan peran dan tugasnya untuk mensejahterakan rakyat,” ujar Suprianto.

Sumber: Radio GWP Sangatta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending