KBR68H, Mataram – Para pelaku kerusuhan di Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat mulai di sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Robinson Taringan mengatakan pengadilan menolak permintaan beberapa pihak yang ingin agar persidangan dilakukan di luar Sumbawa. Robinson beralasan, proses penyelesaian kasus itu harus dibuka dan diketahui masyarakat Sumbawa.
“Semula, sebelum disidangkan perkara ini, ada beberapa keinginan-keinginan dari pihak lain yang akan mendramatisir dan meminta bahwa persidangan diminta di luar Sumbawa, telah tidak kami kabulkan dengan pertimbangan bahwa hal-hal yang terjadi di Sumbawa harus kami buka dan kami paparkan,” kata Robinson Taringan.
Wakil Pengadilan Tinggi Mataram Robinson Taringan mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTB untuk mengamankan jalannya persidangan. Kasus kerusuhan di Sumbawa terjadi pada Januari lalu. Ribuan orang turun ke jalan dan mengamuk. Kerusuhan itu berkembang menjadi konflik antaretnis Sumbawa dan Bali. Puluhan bangunan dan rumah dibakar. Polisi menetapkan 33 orang tersangka kerusuhan dan 11 diantaranya ditahan. Polisi menjerat provokator dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pelaku Kerusuhan Sumbawa Mulai Disidangkan
KBR68H, Mataram

NUSANTARA
Kamis, 11 Apr 2013 11:42 WIB


Kerusuhan Sumbawa, Tersangka Sumbawa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai