Bagikan:

Pelaku Kerusuhan Sumbawa Mulai Disidangkan

KBR68H, Mataram

NUSANTARA

Kamis, 11 Apr 2013 11:42 WIB

Author

Fahrurozi

Pelaku Kerusuhan Sumbawa Mulai Disidangkan

Kerusuhan Sumbawa, Tersangka Sumbawa

KBR68H, Mataram – Para pelaku kerusuhan di Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat mulai di sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Robinson Taringan mengatakan pengadilan menolak permintaan beberapa pihak yang ingin agar persidangan dilakukan di luar Sumbawa. Robinson beralasan, proses penyelesaian kasus itu harus dibuka dan diketahui masyarakat Sumbawa.

“Semula, sebelum disidangkan perkara ini, ada beberapa keinginan-keinginan dari pihak lain yang akan mendramatisir dan meminta bahwa persidangan diminta di luar Sumbawa, telah tidak kami kabulkan dengan pertimbangan bahwa hal-hal yang terjadi di Sumbawa harus kami buka dan kami paparkan,” kata Robinson Taringan.

Wakil Pengadilan Tinggi Mataram Robinson Taringan mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTB untuk mengamankan jalannya persidangan. Kasus kerusuhan di Sumbawa terjadi pada Januari lalu. Ribuan orang turun ke jalan dan mengamuk. Kerusuhan itu berkembang menjadi konflik antaretnis Sumbawa dan Bali. Puluhan bangunan dan rumah dibakar. Polisi menetapkan 33 orang tersangka kerusuhan dan 11 diantaranya ditahan. Polisi menjerat provokator dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending