KBR68H, Bandung - Kantor Imigrasi Bandung, Jawa Barat, resmi menahan paspor Walikota Bandung, Dada Rosada yang tersangkut suap bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Ali Rachman mengatakan, penahanan paspor Dada Rosada berlaku selama enam bulan, sesuai dengan masa cekal yang dikeluarkan LPK pada 23 Maret lalu. Ia menambahkan, pihaknya telah menyebarkan surat pemberitahuan pencekalan Walikota Bandung untuk bepergian ke luar negeri ke seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan maupun bandara.
"Kebetulan dengan Pak Walikotanya sangat kooperatif sekali. Jadi anggota saya tadinya mau menurunkan anggota untuk ke sana tapi beliau sudah mengirim utusan menyerahkan sendiri paspornya. Jadi sudah kita amankan paspornya," ujarnya di Kantor Imigrasi, jalan PHH Mustopha, Bandung.
Sebelumya KPK menangkap Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung Setyabudi Tedjocahyono lantaran menerima suap untuk memuluskan penanganan korupsi dana bantuan sosial. Selain Setyabudi, KPK juga menangkap penjabat Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Bandung Herry Nurhayat, dan dua dari pihak swasta yang diduga adalah pemberi suap Asep Triana dan Toto Hutagalung. KPK menengarai Wali Kota Bandung Dada Rosada mengetahui praktik korupsi ini.
Paspor Walikota Bandung Resmi Ditahan Imigrasi
Kantor Imigrasi Bandung, Jawa Barat, resmi menahan paspor Walikota Bandung, Dada Rosada yang tersangkut suap bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar.

NUSANTARA
Rabu, 03 Apr 2013 09:16 WIB


walikota bandung, dada rosada, kpk, suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai